Ini Skema Khusus Umrah Wajib bagi Jemaah Haji Lansia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 menyiapkan skema khusus untuk pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji lansia. Skema itu antara lain berupa pelaksanaan Umrah Wajib dengan kursi roda berbasis kartu kendali.
Sebagai bagian dari pelindungan, jemaah lansia yang membutuhkan kursi roda, diimbau dan difasilitasi untuk jasa sewa kursi roda yang resmi di Masjidilharam. Agar prosesnya bisa terpantau dengan baik, diterapkan kartu kendali dengan tahapan berikut:
1. Ketua kloter menyerahkan data jemaah dan biaya jasa pendorong kursi roda kepada Petugas Lansia dan Disabiltas di Sektor Makkah;
2. Petugas sektor melaporkan kepada Kasi Lansia, Disabilitas, dan PKP3JH Daerah Kerja Makkah;
3. Petugas Sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sejumlah jemaah yang akan melaksanakan umrah dengan sewa jasa kursi roda;
4. Jemaah menuju Masjdilharam dengan bus selawat, didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter;
5. Petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada jasa pendorong kursi roda resmi didampingi petugas Sektor Khusus Masjidil Haram;
6. Selesai umrah, petugas Sektor Makkah atau petugas kloter menerima jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran; dan,
7. Jemaah kembali ke hotel dengan bus shalawat didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter.
Skema khusus untuk pelaksanaan Umrah Wajib bagi jemaah lansia ini merupakan salah satu wujud ikhtiar dari Kementerian Agama untuk mewujudkan Haji Ramah Lansia di 2024 ini.
Sebagai bagian dari pelindungan, jemaah lansia yang membutuhkan kursi roda, diimbau dan difasilitasi untuk jasa sewa kursi roda yang resmi di Masjidilharam. Agar prosesnya bisa terpantau dengan baik, diterapkan kartu kendali dengan tahapan berikut:
1. Ketua kloter menyerahkan data jemaah dan biaya jasa pendorong kursi roda kepada Petugas Lansia dan Disabiltas di Sektor Makkah;
2. Petugas sektor melaporkan kepada Kasi Lansia, Disabilitas, dan PKP3JH Daerah Kerja Makkah;
3. Petugas Sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sejumlah jemaah yang akan melaksanakan umrah dengan sewa jasa kursi roda;
4. Jemaah menuju Masjdilharam dengan bus selawat, didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter;
5. Petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada jasa pendorong kursi roda resmi didampingi petugas Sektor Khusus Masjidil Haram;
6. Selesai umrah, petugas Sektor Makkah atau petugas kloter menerima jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran; dan,
7. Jemaah kembali ke hotel dengan bus shalawat didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter.
Skema khusus untuk pelaksanaan Umrah Wajib bagi jemaah lansia ini merupakan salah satu wujud ikhtiar dari Kementerian Agama untuk mewujudkan Haji Ramah Lansia di 2024 ini.
(rca)