Ini Skema Khusus Umrah Wajib bagi Jemaah Haji Lansia

Senin, 27 Mei 2024 - 10:02 WIB
loading...
Ini Skema Khusus Umrah...
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 menyiapkan skema khusus untuk pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji lansia. Foto/Andryanto Wisnuwidodo
A A A
JAKARTA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 menyiapkan skema khusus untuk pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji lansia. Skema itu antara lain berupa pelaksanaan Umrah Wajib dengan kursi roda berbasis kartu kendali.

Sebagai bagian dari pelindungan, jemaah lansia yang membutuhkan kursi roda, diimbau dan difasilitasi untuk jasa sewa kursi roda yang resmi di Masjidilharam. Agar prosesnya bisa terpantau dengan baik, diterapkan kartu kendali dengan tahapan berikut:

Baca juga: 98,52 Persen Jemaah Indonesia Gelombang I Belum Pernah Haji

1. Ketua kloter menyerahkan data jemaah dan biaya jasa pendorong kursi roda kepada Petugas Lansia dan Disabiltas di Sektor Makkah;

2. Petugas sektor melaporkan kepada Kasi Lansia, Disabilitas, dan PKP3JH Daerah Kerja Makkah;

3. Petugas Sektor Makkah menyiapkan kartu kendali sejumlah jemaah yang akan melaksanakan umrah dengan sewa jasa kursi roda;

4. Jemaah menuju Masjdilharam dengan bus selawat, didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter;

5. Petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter menyerahkan jemaah beserta kartu kendali kepada jasa pendorong kursi roda resmi didampingi petugas Sektor Khusus Masjidil Haram;

6. Selesai umrah, petugas Sektor Makkah atau petugas kloter menerima jemaah dan kartu kendali, serta menyelesaikan proses pembayaran; dan,

7. Jemaah kembali ke hotel dengan bus shalawat didampingi petugas Sektor Makkah dan atau petugas kloter.

Skema khusus untuk pelaksanaan Umrah Wajib bagi jemaah lansia ini merupakan salah satu wujud ikhtiar dari Kementerian Agama untuk mewujudkan Haji Ramah Lansia di 2024 ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Rekomendasi
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Meningkat, Negara Timur Tengah Berpotensi Tak Layak Huni
Fenomena Letusan Kimberlit...
Fenomena Letusan Kimberlit Akan Muntahkan Butiran Berlian
Fenomena Langka, Langit...
Fenomena Langka, Langit Australia Berubah Menjadi Merah Muda
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Buku Manasik Haji Khusus...
Buku Manasik Haji Khusus Lansia Dirilis Kemenag
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved