Hadyu, Kurban dan Aqiqah Menurut Syaikh At-Tuwaijri
Senin, 03 Juni 2024 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menjelaskan tidak cukup dalam hadyu, kurban, dan aqiqah kecuali unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, Kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan Kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih.
"Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya," ujarnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Kurban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara’, dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.
Kurban adalah seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal.
Disunnahkan pula bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.
Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.
Baca juga: Pahala dan Keutamaan Ibadah Kurban
"Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya," ujarnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Kurban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara’, dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.
Kurban adalah seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal.
Disunnahkan pula bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.
Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.
Baca juga: Pahala dan Keutamaan Ibadah Kurban
(mhy)
Lihat Juga :