Cara Membuat Visa Umrah 2024, Begini Panduannya

Senin, 24 Juni 2024 - 14:09 WIB
loading...
Cara Membuat Visa Umrah...
Cara membuat visa umrah 2024 cukup sederhana. Ilustrasi: Arab News
A A A
Cara membuat visa umrah 2024 cukup sederhana. Perlu diketahui, visa umrah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Arab Saudi telah mengizinkan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dengan visa mandiri atau kerap disebut umrah mandiri (backpacker).

Ada dua cara untuk mendapatkan visa umrah, yaitu melalui agen umrah atau secara mandiri. Melalui agen umrah, jemaah tidak perlu repot mengurus sendiri dokumen dan prosesnya, tetapi harus mengikuti paket dan jadwal yang ditentukan oleh agen.

Sedangkan secara mandiri, jemaah bisa lebih fleksibel dalam menentukan waktu dan biaya perjalanan, tetapi harus mengurus sendiri dokumen dan prosesnya. Berikut panduan lengkapnya.

Baca juga: Catat! Arab Saudi Izinkan Umrah Pakai Visa Turis

1. Pendaftaran ke provider umrah

Langkah pertama adalah memilih provider visa umrah terbaik dan terpercaya. Provider visa umrah adalah perantara yang bekerja sama dengan muasasah, yaitu penyelenggara umrah di Arab Saudi.

Provider visa umrah harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan memiliki izin resmi. Ini bisa cek statusnya di situs web simpu.kemenag.go.id.

Setelah memilih provider visa umrah, langlah selanjutnya mendaftarkan diri dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

- Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat izin dari keluarga atau atasan (jika diperlukan)
- Bukti pembayaran biaya visa umrah

2. Menunggu MOFA terbit

Langkah kedua adalah menunggu provider visa umrah mendapatkan MOFA. MOFA adalah surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk jemaah umrah. Surat ini berisi data diri, nomor paspor, dan nomor visa jemaah. Surat ini hanya berlaku selama 15 hari.

Baca juga: Kemenag: Visa Transit Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

Provider visa umrah akan memasukkan data pengajuan ke muasasah, yang kemudian akan menerbitkan MOFA. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.

3. Penerbitan visa umrah

Langkah ketiga adalah penerbitan visa umrah. Setelah mendapatkan MOFA, provider visa umrah akan mengajukan penerbitan visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) selaku otoritas berwenang. Dokumen yang dibutuhkan adalah paspor asli dan tiket perjalanan asli.

KBSA akan memeriksa kelayakan penerbitan visa bagi jemaah. Jika tidak ada masalah, visa umrah akan diterbitkan dan ditempel di paspor. Proses ini cukup cepat, hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.

4. Penyerahan visa Umrah

Langkah terakhir adalah penyerahan visa umrah. Setelah visa umrah terbit, provider visa umrah akan menerima kembali visa tersebut secara kolektif dari KBSA.

Kemudian, provider visa umrah akan menyerahkan visa tersebut kepada jemaah, beserta dokumen lainnya seperti asuransi, kartu identitas, dan buku panduan umrah.

Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Pengajuan Visa Umrah, Cek Syaratnya

Jemaah harus memeriksa kembali data diri dan nomor visa yang tertera di paspor. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke provider visa umrah untuk diperbaiki.

Jemaah juga harus memastikan masa berlaku visa umrah, yang biasanya adalah 90 hari sejak tanggal terbit.

Sebelumnya, visa progresif berlaku bagi jemaah selama periode 2016-2019. Pemerintah Saudi menetapkan 2000 Riyal atau sekitar Rp7,6 juta untuk membuat visa progresif.

Sekarang biaya pengajuan visa umrah cuma 300 Riyal atau sekitar Rp1,1 juta. Ongkos tersebut dibayarkan mereka yang mengajukan pembuatan visa. Meskipun cuma sekali pakai, namun ini jelas lebih terjangkau daripada visa progresif.

Karena itu perubahan ketentuan juga secara tidak langsung mengubah harga paket dari PPIU atau agen umrah.

Baca juga: Berantas Pekerja Ilegal, Pemerintah Setop Visa Ziarah ke Arab Saudi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Ahli Sains Prediksi...
Ahli Sains Prediksi Donald Trump Bisa Serang Greenland
2 Fenomena Alam di Laut...
2 Fenomena Alam di Laut yang Sering Dikaitkan sebagai Tanda Kiamat
Bumi Bocor Parah, Lubang...
Bumi Bocor Parah, Lubang Raksasa Misterius Terus Bertambah di Turki
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Begini Empat Langkah...
Begini Empat Langkah Cara Membuat Trading Plan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved