Perlu Pendidikan Agar Tak Timbul Mudharat

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 21:39 WIB
loading...
A A A
Beberapa ulama menerangkan tentang usia berapakah yang terkategori pemuda. Pemuda adalah penyebutan bagi orang hingga usianya sempurna mencapai 30 tahun. Ini menurut Asy Syafi’iyah. Al Qurthubi dalam Al Mufhim, ia berkata pemuda terjadi dari usia 16 tahun hingga 32tahun, kemudian setelah itu disebut tua. (Baca juga : Masih Sering Mengeluh? Inilah Jawaban Al-Quran )

Dalam kaitan itu, jumhur ulama berpendapat pernikahan dini, asal sudah akil baligh, tidak dilarang bahkan bisa menjadi solusi untuk menjauhkan anak-anak muda dari keburukan zina dan menjaga kehormatan mereka. Upaya melarang pernikahan dini harus didasarkan pada pendapat syar'i. Jika tidak, maka bisa dianggap salah satu bentuk kedurhakaan. Karena apa yang telah dihalalkan oleh Allah Subhanaallahu wa ta’ala tidak boleh diharamkan oleh manusia.

Firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al Maidah : 87).

Dengan demikian pernikahan dini dalam usia yang dibolehkan syariat (akil baligh) diperolehkan (halal), selama tidak ada paksaan dan telah ada kesiapan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Yaitu kesiapan ilmu, kesiapan materi (kemampuan memberi nafkah), serta kesiapan fisik. Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan. Dan, kenyataannya banyak pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Sebagai panduan, MUI memutuskan pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan madharat (keburukan). Kemudian, kedewasaan usia adalah salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan. MUI memutuskan demi kemashlahatan, ketentuan pernikahan dikembalikan kepada ketentuan standardisasi usia merujuk UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Baca juga : Berkeluh Kesah, Dosa yang Sering Disepelekan Perempuan )

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Rekomendasi
5 Penjelajah Dunia Paling...
5 Penjelajah Dunia Paling Legendaris dalam Sejarah
Badai Tropis Humberto...
Badai Tropis Humberto Terbentuk di Atlantik Ancam Kepulauan Azores
Langit Indonesia Keluarkan...
Langit Indonesia Keluarkan Suara Gemuruh, The Hum Masih Jadi Misteri
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
RUU Minuman Beralkohol...
RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu, Berkaca dari Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved