Beriringan, Hukum Negara dan Agama

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 06:45 WIB
loading...
A A A
وَقُللِّلْمُؤْمِنَٰتِيَغْضُضْنَمِنْأَبْصَٰرِهِنَّوَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّوَلَايُبْدِينَزِينَتَهُنَّإِلَّامَاظَهَرَمِنْهَا

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."(QS An Nur : 31)

Dengan pensyariatan anjuran pernikahan bagi para pemuda dalam hadis di atas, menunjukkan masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersih. Islam memiliki aturan preventif dalam pergaulan yang mencegah berbagai penyimpangan dan kerusakan, seperti pacaran, pergaulan bebas, hamil di luar nikah, aborsi, pemerkosaan serta pencabulan.

Sehingga, ada sebagian ulama yang berpendapat, larangan pernikahan dini dengan pembatasan usia tertentu jangan sampai bertentangan dengan syariat Islam. Mereka berpendapat usia 18 tahun bukan lagi dianggap anak-anak (usia dini) karena mereka sudah matang secara reproduksi. Secara mental pun usia 18 tahun sudah cukup stabil apabila mereka mendapat pendidikan dan lingkungan yang baik.

Allah Ta'ala berfirman :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."(QS an-Nur :32).

Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan. (Baca juga : Masih Sering Mengeluh? Inilah Jawaban Al-Quran )

Dalam pertimbangannya, MUI sebagai organisasi ulama memberikan rekomendasi beserta ketentuan hukum yang dikeluakannya. MUI merekomendasikan pemerintah lebih gencar menyosialisasikan soal UU No 1 Tahun 1974. Tujuannya agar mencegah pernikahan dini yang menyimpang dari tujuan dan hikmah pernikahan.

Wallahu A'lam.
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)