Beriringan, Hukum Negara dan Agama

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 06:45 WIB
loading...
A A A
وَقُللِّلْمُؤْمِنَٰتِيَغْضُضْنَمِنْأَبْصَٰرِهِنَّوَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّوَلَايُبْدِينَزِينَتَهُنَّإِلَّامَاظَهَرَمِنْهَا

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."(QS An Nur : 31)

Dengan pensyariatan anjuran pernikahan bagi para pemuda dalam hadis di atas, menunjukkan masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersih. Islam memiliki aturan preventif dalam pergaulan yang mencegah berbagai penyimpangan dan kerusakan, seperti pacaran, pergaulan bebas, hamil di luar nikah, aborsi, pemerkosaan serta pencabulan.

Sehingga, ada sebagian ulama yang berpendapat, larangan pernikahan dini dengan pembatasan usia tertentu jangan sampai bertentangan dengan syariat Islam. Mereka berpendapat usia 18 tahun bukan lagi dianggap anak-anak (usia dini) karena mereka sudah matang secara reproduksi. Secara mental pun usia 18 tahun sudah cukup stabil apabila mereka mendapat pendidikan dan lingkungan yang baik.

Allah Ta'ala berfirman :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."(QS an-Nur :32).

Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan. (Baca juga : Masih Sering Mengeluh? Inilah Jawaban Al-Quran )

Dalam pertimbangannya, MUI sebagai organisasi ulama memberikan rekomendasi beserta ketentuan hukum yang dikeluakannya. MUI merekomendasikan pemerintah lebih gencar menyosialisasikan soal UU No 1 Tahun 1974. Tujuannya agar mencegah pernikahan dini yang menyimpang dari tujuan dan hikmah pernikahan.

Wallahu A'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Keretakan Lempeng Bumi...
Keretakan Lempeng Bumi Semakin Parah, Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Daftar Fenemona Alam...
Daftar Fenemona Alam Unik yang Terjadi di Indonesia
Serangga Purba Tertangkap...
Serangga Purba Tertangkap Basah Bercinta Terabadikan Selama Jutaan Tahun
Artikel Terkini
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved