Kalender Hijriah Global, Prof Tono: Utang Peradaban Umat Islam USD10 Triliun
loading...
A
A
A
Anggota Devisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Prof. Tono Saksono, Ph.D, menyatakan angka hipotesis total utang peradaban umat Islam karena kurang bayar zakat diperkirakan sebesar USD10 triliun. "Ini terjadi selama 1200 tahun akibat penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam ," ujar Prof Tono dalam seminar dan sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bertema "KHGT: Jawaban Ijtihad Baru atas Kalender Islam Global untuk Persatuan Umat Islam Dunia".
Acara ini sendiri diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta Ahad 30 Juni 2024 lalu.
Muhammadiyah meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) mulai 1 Muharram 1446 H atau Ahad, 7 Juli 2024 M. Hal ini menandai periode penggunaan formal KHGT bagi organisasi massa Islam ini.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Endang Mintarja, mengatakan perubahan ini juga menandai rekonstruksi Wujudul Hilal yang telah digunakan sebelumnya, beralih ke sistem KHGT yang mengadopsi hasil putusan Kongres Turki 2016.
Dengan peluncuran KHGT, Muhammadiyah berharap dapat memberikan solusi atas ketidakteraturan sistem penjadwalan waktu dunia Islam saat ini, serta membayar “utang peradaban” Islam dalam bidang sistem kalender.
Prof Tono menjelaskan bagi yang pernah mempelajari Theory of Errors, penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam untuk keperluan bisnis sebetulnya sudah cukup gamblang menjadi sumber kesalahan yang serius, khususnya jika digunakan untuk jangka yang cukup lama.
Penyebabnya karena ada 365 hari di dalam Kalender Gregorian, sedangkan Kalender Islam hanya memiliki 354 hari. Perbedaan keduanya adalah sekitar 11,5 hari per tahun.
Dengan demikian jika sebuah bisnis Muslim menetapkan haulnya (tutup buku) untuk laporan keuangan dan pembagian keuntungan berdasarkan Kalender Gregorian, maka perbedaan yang 11,5 hari tersebut tidak terzakati.
Angka ini tampaknya tidak berarti jika hanya terjadi pada satu tahun. Namun, harus diingat bahwa umat Islam telah melupakan Kalender Islam sebagai basis perhitungan haulnya selama 1200 tahun.
Dalam Theory of Errors, kesalahan perbedaan yang 11,5 hari ini dinamakan kesalahan sistematis (systematic error) yang kemudian menumpuk.
Jadi misalnya, ada sebuah entitas bisnis Muslim yang telah beroperasi terus menerus selama 1200 tahun, maka zakat terutangnya telah menumpuk menjadi sekitar 40 tahun.
Dengan demikian, utang zakat bisnisnya kira-kira sama dengan 2,5% x 40 tahun = 100%. Artinya, berapapun aset perusahaan ini, sebetulnya, bisnis ini telah muflis (bangkrut) karena utang zakatnya sama dengan nilai total asetnya. Dengan kata lain, semua aset perusahaan ini sebetulnya tinggal milik para ashnaf.
Bagaimana jika semua bisnis Muslim di dunia telah melakukan kesalahan yang sama akibat tiadanya sistem haul yang benar?
Melakukan ekspansi analogi kasus di atas, maka nilai zakat terutang umat Islam selama 1200 tahun pun adalah sekitar nilai total aset umat Islam sekarang ini. "Inilah yang dinamakan utang peradaban umat Islam," ujar Prof Tono.
Aset Umat Islam
Beberapa sumber keuangan dunia seperti IMF dan World Bank melaporkan bahwa nilai aset bersih semua negara-negara di dunia adalah USD250 triliun.
Estimasi nilai kekayaan perbankan syariah dunia pada tahun 2013 adalah sebesar USD2 triliun. Ini hanya sekitar 1,25% dari aset industri perbankan konvensional dunia.
Dengan asumsi bahwa aset perbankan syariah dunia adalah murni milik umat Islam karena pertimbangan syariah, sementara masih lebih banyak lagi umat Islam yang masih menggunakan jasa perbankan konvensional, maka jika estimasi total kekayaan umat Islam dunia sebesar USD10 triliun rasanya masih sangat konservatif.
Jadi, kata Prof Tono, angka utang peradaban di atas mungkin malah jauh lebih besar dari angka hipotesis tersebut. "Untuk sementara, asumsi konservatif sehingga angka hipotesis total utang peradaban umat Islam karena kurang bayar zakat selama 1200 tahun di atas diperkirakan sebesar USD10 triliun juga," demikian Prof Tono Saksono.
Acara ini sendiri diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta Ahad 30 Juni 2024 lalu.
Muhammadiyah meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) mulai 1 Muharram 1446 H atau Ahad, 7 Juli 2024 M. Hal ini menandai periode penggunaan formal KHGT bagi organisasi massa Islam ini.
Baca Juga
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Endang Mintarja, mengatakan perubahan ini juga menandai rekonstruksi Wujudul Hilal yang telah digunakan sebelumnya, beralih ke sistem KHGT yang mengadopsi hasil putusan Kongres Turki 2016.
Dengan peluncuran KHGT, Muhammadiyah berharap dapat memberikan solusi atas ketidakteraturan sistem penjadwalan waktu dunia Islam saat ini, serta membayar “utang peradaban” Islam dalam bidang sistem kalender.
Prof Tono menjelaskan bagi yang pernah mempelajari Theory of Errors, penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam untuk keperluan bisnis sebetulnya sudah cukup gamblang menjadi sumber kesalahan yang serius, khususnya jika digunakan untuk jangka yang cukup lama.
Penyebabnya karena ada 365 hari di dalam Kalender Gregorian, sedangkan Kalender Islam hanya memiliki 354 hari. Perbedaan keduanya adalah sekitar 11,5 hari per tahun.
Dengan demikian jika sebuah bisnis Muslim menetapkan haulnya (tutup buku) untuk laporan keuangan dan pembagian keuntungan berdasarkan Kalender Gregorian, maka perbedaan yang 11,5 hari tersebut tidak terzakati.
Angka ini tampaknya tidak berarti jika hanya terjadi pada satu tahun. Namun, harus diingat bahwa umat Islam telah melupakan Kalender Islam sebagai basis perhitungan haulnya selama 1200 tahun.
Dalam Theory of Errors, kesalahan perbedaan yang 11,5 hari ini dinamakan kesalahan sistematis (systematic error) yang kemudian menumpuk.
Jadi misalnya, ada sebuah entitas bisnis Muslim yang telah beroperasi terus menerus selama 1200 tahun, maka zakat terutangnya telah menumpuk menjadi sekitar 40 tahun.
Dengan demikian, utang zakat bisnisnya kira-kira sama dengan 2,5% x 40 tahun = 100%. Artinya, berapapun aset perusahaan ini, sebetulnya, bisnis ini telah muflis (bangkrut) karena utang zakatnya sama dengan nilai total asetnya. Dengan kata lain, semua aset perusahaan ini sebetulnya tinggal milik para ashnaf.
Bagaimana jika semua bisnis Muslim di dunia telah melakukan kesalahan yang sama akibat tiadanya sistem haul yang benar?
Melakukan ekspansi analogi kasus di atas, maka nilai zakat terutang umat Islam selama 1200 tahun pun adalah sekitar nilai total aset umat Islam sekarang ini. "Inilah yang dinamakan utang peradaban umat Islam," ujar Prof Tono.
Aset Umat Islam
Beberapa sumber keuangan dunia seperti IMF dan World Bank melaporkan bahwa nilai aset bersih semua negara-negara di dunia adalah USD250 triliun.
Estimasi nilai kekayaan perbankan syariah dunia pada tahun 2013 adalah sebesar USD2 triliun. Ini hanya sekitar 1,25% dari aset industri perbankan konvensional dunia.
Dengan asumsi bahwa aset perbankan syariah dunia adalah murni milik umat Islam karena pertimbangan syariah, sementara masih lebih banyak lagi umat Islam yang masih menggunakan jasa perbankan konvensional, maka jika estimasi total kekayaan umat Islam dunia sebesar USD10 triliun rasanya masih sangat konservatif.
Jadi, kata Prof Tono, angka utang peradaban di atas mungkin malah jauh lebih besar dari angka hipotesis tersebut. "Untuk sementara, asumsi konservatif sehingga angka hipotesis total utang peradaban umat Islam karena kurang bayar zakat selama 1200 tahun di atas diperkirakan sebesar USD10 triliun juga," demikian Prof Tono Saksono.
(mhy)