Mulai Hari Ini, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Tunggal
Minggu, 07 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Angka ini tampaknya tidak berarti jika hanya terjadi pada satu tahun. Namun, harus diingat bahwa umat Islam telah melupakan Kalender Islam sebagai basis perhitungan haulnya selama 1200 tahun.
Dalam Theory of Errors, kesalahan perbedaan yang 11,5 hari ini dinamakan kesalahan sistematis (systematic error) yang kemudian menumpuk.
Jadi misalnya, ada sebuah entitas bisnis Muslim yang telah beroperasi terus menerus selama 1200 tahun, maka zakat terutangnya telah menumpuk menjadi sekitar 40 tahun.
Dengan demikian, utang zakat bisnisnya kira-kira sama dengan 2,5% x 40 tahun = 100%. Artinya, berapapun aset perusahaan ini, sebetulnya, bisnis ini telah muflis (bangkrut) karena utang zakatnya sama dengan nilai total asetnya.
Dengan kata lain, semua aset perusahaan ini sebetulnya tinggal milik para ashnaf.
Bagaimana jika semua bisnis Muslim di dunia telah melakukan kesalahan yang sama akibat tiadanya sistem haul yang benar
Baca juga: Kalender Hijriah Global: Dunia Islam Tak Perlu Bantuan Asing untuk Entaskan Kemiskinan
Melakukan ekspansi analogi kasus di atas, maka nilai zakat terutang umat Islam selama 1200 tahun pun adalah sekitar nilai total aset umat Islam sekarang ini. "Inilah yang dinamakan utang peradaban umat Islam," ujar Prof Tono.
Menurutnya, angka hipotesis potensi utang zakat umat Islam adalah sebesar USD10 triliun atau sebesar Rp130.000 triliun. Jika digunakan jumlah penduduk sebagai variabel penyumbang total utang peradaban, maka share umat Islam Indonesia sekitar 15%, atau sekitar Rp15.000 triliun.
Ini dengan asumsi jumlah umat Islam dunia diperkirakan sekitar 1,6 miliar sedangkan jumlah umat Islam Indonesia ditaksir sebesar 250 juta, atau sekitar 15%-nya.
Jika Rp15.000 triliun ini ditargetkan dilunasi dalam 500 tahun, maka beban pengumpulan zakat terutang ini Rp30 triliun per tahun.
Dalam Theory of Errors, kesalahan perbedaan yang 11,5 hari ini dinamakan kesalahan sistematis (systematic error) yang kemudian menumpuk.
Jadi misalnya, ada sebuah entitas bisnis Muslim yang telah beroperasi terus menerus selama 1200 tahun, maka zakat terutangnya telah menumpuk menjadi sekitar 40 tahun.
Dengan demikian, utang zakat bisnisnya kira-kira sama dengan 2,5% x 40 tahun = 100%. Artinya, berapapun aset perusahaan ini, sebetulnya, bisnis ini telah muflis (bangkrut) karena utang zakatnya sama dengan nilai total asetnya.
Dengan kata lain, semua aset perusahaan ini sebetulnya tinggal milik para ashnaf.
Bagaimana jika semua bisnis Muslim di dunia telah melakukan kesalahan yang sama akibat tiadanya sistem haul yang benar
Baca juga: Kalender Hijriah Global: Dunia Islam Tak Perlu Bantuan Asing untuk Entaskan Kemiskinan
Melakukan ekspansi analogi kasus di atas, maka nilai zakat terutang umat Islam selama 1200 tahun pun adalah sekitar nilai total aset umat Islam sekarang ini. "Inilah yang dinamakan utang peradaban umat Islam," ujar Prof Tono.
Menurutnya, angka hipotesis potensi utang zakat umat Islam adalah sebesar USD10 triliun atau sebesar Rp130.000 triliun. Jika digunakan jumlah penduduk sebagai variabel penyumbang total utang peradaban, maka share umat Islam Indonesia sekitar 15%, atau sekitar Rp15.000 triliun.
Ini dengan asumsi jumlah umat Islam dunia diperkirakan sekitar 1,6 miliar sedangkan jumlah umat Islam Indonesia ditaksir sebesar 250 juta, atau sekitar 15%-nya.
Jika Rp15.000 triliun ini ditargetkan dilunasi dalam 500 tahun, maka beban pengumpulan zakat terutang ini Rp30 triliun per tahun.
Lihat Juga :