Mulai Hari Ini, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Tunggal

Minggu, 07 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Muhammadiyah...
Muhammadiyah mulai gunakan Kalender Hijriah Global Tunggal mulai 1446 H. Ilustrasi: mhy/ist
A A A
Mulai hari ini, Ahad 7 Juli 2024 M bertepatan dengan 1 Muharram 1446 H, Muhammadiyah meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Hal ini menandai periode penggunaan formal KHGT bagi organisasi massa Islam ini.

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Dr Endang Mintarja, mengatakan perubahan ini juga menandai rekonstruksi Wujudul Hilal yang telah digunakan sebelumnya, beralih ke sistem KHGT yang mengadopsi hasil putusan Kongres Turki 2016.

Dengan peluncuran KHGT, Muhammadiyah berharap dapat memberikan solusi atas ketidakteraturan sistem penjadwalan waktu dunia Islam saat ini, serta membayar “utang peradaban” Islam dalam bidang sistem kalender.

Baca juga: Kalender Hijriah Global, Prof Tono: Utang Peradaban Umat Islam USD10 Triliun

Anggota Devisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Tono Saksono, Ph.D, menyatakan Penyatuan Kalender Islam yang telah diinisiasi oleh the International Hijri Calendar Unity Congress di Turki pada Mei 2016 lalu merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk secepatnya mengadopsi gagasan penyatuan Kalender Islam.

"Umat Islam tidak boleh lagi alergi terhadap metode hisab karena sahabat-sahabat Nabi terbaikpun telah menggunakan Kalender Urf sebagai hasil hisab," ujarnya.

Prof Tono menyebut angka hipotesis total utang peradaban umat Islam karena kurang bayar zakat diperkirakan sebesar USD10 triliun. "Ini terjadi selama 1200 tahun akibat penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam," ujarnya.

Prof Tono menjelaskan bagi yang pernah mempelajari Theory of Errors, penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam untuk keperluan bisnis sebetulnya sudah cukup gamblang menjadi sumber kesalahan yang serius, khususnya jika digunakan untuk jangka yang cukup lama.

Penyebabnya karena ada 365 hari di dalam Kalender Gregorian, sedangkan Kalender Islam hanya memiliki 354 hari. Perbedaan keduanya adalah sekitar 11,5 hari per tahun.

Baca juga: Kalender Hijriah Global: Ketentuan Zakat Perlu Diubah untuk Bayar Utang Peradaban

Dengan demikian jika sebuah bisnis Muslim menetapkan haulnya (tutup buku) untuk laporan keuangan dan pembagian keuntungan berdasarkan Kalender Gregorian, maka perbedaan yang 11,5 hari tersebut tidak terzakati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Rekomendasi
Sisa-sisa Kota Kuno...
Sisa-sisa Kota Kuno Bekas Kerajaan China Pertama Ditemukan
Fenomena Aneh, Ribuan...
Fenomena Aneh, Ribuan Capung Serbu Pantai Rhode Island AS
Deretan Fenomena Alam...
Deretan Fenomena Alam Ini Jadi Bukti Kebenaran Al-Quran dalam Ilmu Pengetahuan
Artikel Terkini
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Infografis
Aturan Perjalanan Selama...
Aturan Perjalanan Selama PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved