10 Muslimah Berpengaruh dalam Sejarah Islam
loading...
A
A
A
Fatimah merupakan putri seorang ahli hukum Hanafi terkenal Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Samarqand yang menulis kitab Tuhfat al-Fuqaha’ dari Asia Tengah.
Fatimah adalah seorang ahli Al-Qur’an, hadis, fikih, teologi dan tata bahasa pada saat dia mencapai usia dewasa. Dia memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa. Dirinya diakui sebagai salah satu perempuan terpelajar abad ke-12 oleh orang-orang sezamannya dan pendapat hukumnya dihargai oleh banyak penguasa.
Dia menikah dengan ‘Ala’ al-Din Abu Bakr bin Mas‘ud al-Kasan (w. 1191), ahli hukum Hanafi terkemuka lainnya dan penulis kompendium hukum berjudul Bada‘i al-Shana’i‘ fi Tartib al-Syara’i‘. Tak lama setelah pernikahan mereka, pasangan itu melakukan perjalanan melintasi dunia Islam sampai mereka menetap di Aleppo, di mana mereka berdua memantapkan diri sebagai ulama terkemuka.
Lihat Juga: Makam Fatimah, Nisan Tertua di Gresik Bertuliskan Ayat Kursi Jadi Bukti Penyebaran Islam di Jawa
Fatimah adalah seorang ahli Al-Qur’an, hadis, fikih, teologi dan tata bahasa pada saat dia mencapai usia dewasa. Dia memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa. Dirinya diakui sebagai salah satu perempuan terpelajar abad ke-12 oleh orang-orang sezamannya dan pendapat hukumnya dihargai oleh banyak penguasa.
Dia menikah dengan ‘Ala’ al-Din Abu Bakr bin Mas‘ud al-Kasan (w. 1191), ahli hukum Hanafi terkemuka lainnya dan penulis kompendium hukum berjudul Bada‘i al-Shana’i‘ fi Tartib al-Syara’i‘. Tak lama setelah pernikahan mereka, pasangan itu melakukan perjalanan melintasi dunia Islam sampai mereka menetap di Aleppo, di mana mereka berdua memantapkan diri sebagai ulama terkemuka.
Lihat Juga: Makam Fatimah, Nisan Tertua di Gresik Bertuliskan Ayat Kursi Jadi Bukti Penyebaran Islam di Jawa
(mhy)