Ketika Proyek Kolonial Zionisme Dianggap Ilegal Mahkamah Internasional
loading...
A
A
A
Berbagai ahli menyoroti bahwa selain tanda-tanda kolonisasi yang terlihat—seperti pemukiman berbenteng, “pos terdepan”, tembok pemisah, pagar, pos pemeriksaan, tanda-tanda, kehadiran militer yang meluas, penghutanan strategis, dan properti yang hancur—ada dimensi tak kasat mata dari kolonisasi ini.
Aspek tersembunyi ini mencakup pembatasan administratif yang membatasi eksploitasi tanah dan pergerakan bebas warga Palestina, seperti rezim perizinan, zona militer “tertutup”, dan jalan “bypass”.
Pendudukan ilegal masih terus berlangsung. Pada tahun 2020, setidaknya terdapat 132 pemukiman resmi Israel dan 124 “pos terdepan” tidak resmi di Tepi Barat yang diduduki, menampung sekitar 427.800 pemukim.
Daerah-daerah ini mencakup 18 zona industri, yang merupakan bagian integral dari sistem ekonomi rezim Israel yang tidak sah dan jelas merupakan contoh “kolonisasi ekonomi.”
Di wilayah pendudukan Palestina, kolonisasi berkembang melalui perampasan wilayah yang terencana dalam bentuk “gigitan” yang berturut-turut.
Kolonisasi ekonomi melengkapi strategi ini, membangun hubungan dominasi yang melumpuhkan aktivitas warga Palestina dan membatasi pembangunan mereka, sehingga mencegah kehidupan otonom.
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak hanya menegaskan ilegalitas pendudukan Zionis berdasarkan hukum internasional tetapi juga melangkah lebih jauh.
Hakim Hilary Charlesworth, dalam putusannya, menyatakan bahwa “di bawah hukum kebiasaan internasional, penduduk di wilayah pendudukan tidak wajib setia kepada penguasa pendudukan, dan tidak dilarang menggunakan kekerasan, sesuai dengan hukum internasional, untuk melawan pendudukan. ”
Dari sudut pandang hukum, keputusan tersebut merupakan dakwaan yang menghancurkan terhadap Israel.
Mengenai Gaza, Pengadilan mengklarifikasi bahwa wilayah tersebut masih diduduki. Hal ini juga mengakui rezim rasis yang berlaku di wilayah pendudukan. Keputusan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Israel menerapkan perlakuan tidak setara terhadap warga Palestina, yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kriteria obyektif atau tujuan yang sah.
Kesimpulannya, ICJ menegaskan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan rezim berkewajiban mengakhiri pendudukannya sesegera mungkin, termasuk di Gaza.
Dengan demikian, keputusan tersebut mengakui sifat kolonial Israel dan kebijakan rasisnya terhadap penduduk asli Palestina.
Aspek tersembunyi ini mencakup pembatasan administratif yang membatasi eksploitasi tanah dan pergerakan bebas warga Palestina, seperti rezim perizinan, zona militer “tertutup”, dan jalan “bypass”.
Pendudukan ilegal masih terus berlangsung. Pada tahun 2020, setidaknya terdapat 132 pemukiman resmi Israel dan 124 “pos terdepan” tidak resmi di Tepi Barat yang diduduki, menampung sekitar 427.800 pemukim.
Daerah-daerah ini mencakup 18 zona industri, yang merupakan bagian integral dari sistem ekonomi rezim Israel yang tidak sah dan jelas merupakan contoh “kolonisasi ekonomi.”
Di wilayah pendudukan Palestina, kolonisasi berkembang melalui perampasan wilayah yang terencana dalam bentuk “gigitan” yang berturut-turut.
Kolonisasi ekonomi melengkapi strategi ini, membangun hubungan dominasi yang melumpuhkan aktivitas warga Palestina dan membatasi pembangunan mereka, sehingga mencegah kehidupan otonom.
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak hanya menegaskan ilegalitas pendudukan Zionis berdasarkan hukum internasional tetapi juga melangkah lebih jauh.
Hakim Hilary Charlesworth, dalam putusannya, menyatakan bahwa “di bawah hukum kebiasaan internasional, penduduk di wilayah pendudukan tidak wajib setia kepada penguasa pendudukan, dan tidak dilarang menggunakan kekerasan, sesuai dengan hukum internasional, untuk melawan pendudukan. ”
Dari sudut pandang hukum, keputusan tersebut merupakan dakwaan yang menghancurkan terhadap Israel.
Mengenai Gaza, Pengadilan mengklarifikasi bahwa wilayah tersebut masih diduduki. Hal ini juga mengakui rezim rasis yang berlaku di wilayah pendudukan. Keputusan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Israel menerapkan perlakuan tidak setara terhadap warga Palestina, yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kriteria obyektif atau tujuan yang sah.
Kesimpulannya, ICJ menegaskan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan rezim berkewajiban mengakhiri pendudukannya sesegera mungkin, termasuk di Gaza.
Dengan demikian, keputusan tersebut mengakui sifat kolonial Israel dan kebijakan rasisnya terhadap penduduk asli Palestina.
Baca Juga
(mhy)