Ketika Proyek Kolonial Zionisme Dianggap Ilegal Mahkamah Internasional

Senin, 22 Juli 2024 - 14:37 WIB
loading...
Ketika Proyek Kolonial...
Seorang pengunjuk rasa mengangkat tanda solidaritas terhadap Gaza di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: Al Jazeera
A A A
Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ), salah satu dari enam badan PBB, telah menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

Sebagai tanggapan, Kementerian Luar Negeri Israel menolak resolusi tersebut, dan menyebutnya “secara fundamental tidak benar dan bias.”

Xavier Villar, peneliti yang berbasis di Spanyol, mengatakan dari sudut pandang politik, Zionisme , seperti proyek kolonial lainnya, perlu membenarkan tujuannya dalam kaitannya dengan peradaban.

"Dalam konteks ini, kita dapat mengingat Theodor Herzl , pendiri gerakan rasis Zionis Austria-Hongaria, yang pada tahun 1896 menggambarkan koloni masa depan tersebut sebagai 'benteng Eropa melawan Asia, sebuah pos terdepan peradaban melawan barbarisme'," tulis Xavier Villar dalam artikelnya berjudul "Free Palestine: ICJ ruling recognizes the colonial nature of Zionist entity" sebagaimana dilansir Press TV, Ahad 21 Juli 2024.



Pada tahun 1936, Chaim Weizmann, pemimpin Organisasi Zionis, menggambarkan orang-orang Palestina sebagai “kekuatan penghancur, kekuatan gurun” dan pemukim Yahudi sebagai “kekuatan peradaban dan konstruksi.”

Pembenaran peradaban ini mengungkapkan bahwa, sejak awal berdirinya, entitas Zionis telah membingkai narasinya dalam istilah kolonial, berupaya untuk melenyapkan penduduk asli Palestina.

Sejarawan Patrick Wolfe mencatat bahwa koloni pemukim didasarkan pada pemusnahan masyarakat asli… Penjajah akan tetap tinggal: invasi lebih dari sekadar peristiwa, ini adalah sebuah struktur.”

Dalam praktiknya, kolonialisme Israel diwujudkan melalui berbagai mekanisme yang dirancang untuk mengkonsolidasikan fait accomplis, seperti pembangunan pemukiman, kolonisasi ekonomi, dan pendudukan militer.

"Mekanisme ini bertujuan untuk membenarkan aneksasi administratif dan hukum atas wilayah Palestina," ujar Xavier Villar.

Oleh karena itu, Palestina dapat dianggap sebagai 'laboratorium proses dominasi dan perampasan global'.

Sejak awal dan bahkan sebelumnya, logika kolonial telah ditetapkan. Meskipun Zionis berupaya untuk menampilkan negaranya sebagai negara yang tidak berpenghuni, Palestina masih memiliki penduduk asli.



Menurut Xavier Villar, proyek untuk melenyapkan penduduk asli sudah ada sejak awal. Antara 30 November 1947 hingga 14 Mei 1948, lebih dari 400.000 warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka dan kehilangan tempat tinggal. Pada bulan Desember 1948, 350.000 orang lainnya mengalami nasib yang sama.

Pada tahun 1947, perdana menteri Israel saat itu secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan Zionisme adalah untuk "menaklukkan negara, secara keseluruhan atau sebagian besar, dan melanggengkan penaklukan ini sampai tercapai kesepakatan politik."

Setelah Perang Enam Hari pada tahun 1967, Israel terus memperluas pendudukannya ke wilayah tambahan Palestina. Permukiman Israel didirikan di wilayah di mana penduduk setempat telah diusir, dilarang untuk kembali, dan properti mereka disita, sesuai dengan Undang-Undang Properti Absentee Israel tahun 1950.

Pemukiman pertama, Kfar Etzion, terletak di antara Yerusalem dan Hebron yang diduduki, menandai awal dari serangkaian apa yang disebut 'pemukiman keamanan'.

Pemukiman ini tidak dimaksudkan untuk eksploitasi pertanian atas tanah tetapi untuk perampasan wilayah, dan oleh karena itu dianggap sebagai bagian integral dari kolonialisme pemukim.



Menurut Pasal 49, Ayat 6, Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi PBB 242 November 1967, penciptaan dan perluasan permukiman di wilayah pendudukan dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Berbagai ahli menyoroti bahwa selain tanda-tanda kolonisasi yang terlihat—seperti pemukiman berbenteng, “pos terdepan”, tembok pemisah, pagar, pos pemeriksaan, tanda-tanda, kehadiran militer yang meluas, penghutanan strategis, dan properti yang hancur—ada dimensi tak kasat mata dari kolonisasi ini.

Aspek tersembunyi ini mencakup pembatasan administratif yang membatasi eksploitasi tanah dan pergerakan bebas warga Palestina, seperti rezim perizinan, zona militer “tertutup”, dan jalan “bypass”.

Pendudukan ilegal masih terus berlangsung. Pada tahun 2020, setidaknya terdapat 132 pemukiman resmi Israel dan 124 “pos terdepan” tidak resmi di Tepi Barat yang diduduki, menampung sekitar 427.800 pemukim.

Daerah-daerah ini mencakup 18 zona industri, yang merupakan bagian integral dari sistem ekonomi rezim Israel yang tidak sah dan jelas merupakan contoh “kolonisasi ekonomi.”

Di wilayah pendudukan Palestina, kolonisasi berkembang melalui perampasan wilayah yang terencana dalam bentuk “gigitan” yang berturut-turut.

Kolonisasi ekonomi melengkapi strategi ini, membangun hubungan dominasi yang melumpuhkan aktivitas warga Palestina dan membatasi pembangunan mereka, sehingga mencegah kehidupan otonom.



Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak hanya menegaskan ilegalitas pendudukan Zionis berdasarkan hukum internasional tetapi juga melangkah lebih jauh.

Hakim Hilary Charlesworth, dalam putusannya, menyatakan bahwa “di bawah hukum kebiasaan internasional, penduduk di wilayah pendudukan tidak wajib setia kepada penguasa pendudukan, dan tidak dilarang menggunakan kekerasan, sesuai dengan hukum internasional, untuk melawan pendudukan. ”

Dari sudut pandang hukum, keputusan tersebut merupakan dakwaan yang menghancurkan terhadap Israel.

Mengenai Gaza, Pengadilan mengklarifikasi bahwa wilayah tersebut masih diduduki. Hal ini juga mengakui rezim rasis yang berlaku di wilayah pendudukan. Keputusan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Israel menerapkan perlakuan tidak setara terhadap warga Palestina, yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan kriteria obyektif atau tujuan yang sah.

Kesimpulannya, ICJ menegaskan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan rezim berkewajiban mengakhiri pendudukannya sesegera mungkin, termasuk di Gaza.

Dengan demikian, keputusan tersebut mengakui sifat kolonial Israel dan kebijakan rasisnya terhadap penduduk asli Palestina.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3059 seconds (0.1#10.140)