Pandangan Syariat Terkait Waria dan Sanksinya
Kamis, 25 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
… atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat (terhadap wanita)...[20]
Ulama Syâfi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Radhiyallahu anha berikut :
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersamanya dan saat itu di rumahnya terdapat seorang banci. Maka si banci tadi berkata kepada Abdullâh saudara Ummu Salamah Radhiyallahu anha, “Hai Abdullâh, jika besok Allâh Azza wa Jalla menaklukkan kota Thâif bagi kalian; maka akan kutunjukkan kepadamu puteri Ghailân yang dari depan menampakkan empat lipatan sedangkan dari belakang terlihat delapan!”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sekali-kali mereka (orang-orang banci itu) masuk ke tempat kalian (kaum wanita)”.
Akan tetapi hadits ini menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita adalah banci yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya). Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita Muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang tidak bersyahwat sama sekali terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.
Kesimpulannya, pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang sesuai dengan zhahir al-Qur’ân.
Pertama. Orang yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zîr (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), yang sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya.
Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
Ulama Syâfi’iyah dan mayoritas Hanafiyah, berpendapat bahwa lelaki banci meskipun tidak bersyahwat terhadap wanita, tetap tidak boleh memandang kepada wanita. Dalam hal ini ia tetap dihukumi sebagai lelaki normal.
Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Radhiyallahu anha berikut :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَفِي الْبَيْتِ مُخَنَّثٌ، فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ أَخِي أُمِّ سَلَمَةَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ، إِنْ فَتَحَ اللَّهُ لَكُمْ غَدًا الطَّائِفَ، فَإِنِّي أَدُلُّكَ عَلَى بِنْتِ غَيْلَانَ؛ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ! فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا يَدْخُلَنَّ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُنَّ
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersamanya dan saat itu di rumahnya terdapat seorang banci. Maka si banci tadi berkata kepada Abdullâh saudara Ummu Salamah Radhiyallahu anha, “Hai Abdullâh, jika besok Allâh Azza wa Jalla menaklukkan kota Thâif bagi kalian; maka akan kutunjukkan kepadamu puteri Ghailân yang dari depan menampakkan empat lipatan sedangkan dari belakang terlihat delapan!”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sekali-kali mereka (orang-orang banci itu) masuk ke tempat kalian (kaum wanita)”.
Akan tetapi hadits ini menunjukkan bahwa banci yang dilarang untuk masuk ke tempat wanita adalah banci yang memiliki kecenderungan (bersyahwat) terhadap wanita, sebab ia bisa menceritakan keindahan tubuh wanita yang pernah dilihatnya kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya). Sehingga dikhawatirkan ia akan membongkar aurat wanita Muslimah bila dibiarkan keluar masuk ke tempat mereka. Adapun banci alami yang tidak bersyahwat sama sekali terhadap wanita, tidak akan melakukan hal tersebut.
Kesimpulannya, pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang sesuai dengan zhahir al-Qur’ân.
Sanksi Bagi Waria
Lelaki yang sengaja bertingkah seperti wanita (pura-pura banci) tak lepas dari dua keadaan:Pertama. Orang yang sengaja bertingkah sebagai banci tanpa terjerumus dalam perbuatan keji, tergolong maksiat yang tidak ada had maupun kaffaratnya. Sanksi yang pantas diterimanya bersifat ta’zîr (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim), yang sesuai dengan keadaan si pelaku dan kelakuannya.
Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan sanksi kepada orang banci dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah. Demikian pula yang dilakukan oleh para Sahabat sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Adapun ta’zir yang diberlakukan meliputi:
Lihat Juga :