Pandangan Syariat Terkait Waria dan Sanksinya

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
A A A
1. Ta’zir berupa penjara

Menurut madzhab Hanafi, lelaki yang kerjaannya menyanyi, banci, dan meratapi kematian pantas dihukum dengan penjara sampai mereka bertaubat.

2. Ta’zir berupa pengasingan

Menurut madzhab Syâfi’i dan Hambali, seorang banci hendaknya diasingkan walaupun perbuatannya tidak tergolong maksiat (alias dia memang banci asli). Akan tetapi pengasingan tadi dilakukan dalam rangka mencari kemaslahatan.[27]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Termasuk siasat syar’i yang dinyatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah, ialah bahwa banci hendaknya diasingkan; sebab orang banci hanya menimbulkan kerusakan dan pelecehan atas dirinya. Penguasa berhak mengasingkannya ke negeri lain yang di sana ia terbebas dari gangguan orang-orang. Bahkan jika dikhawatirkan keselamatannya, orang banci tadi boleh dipenjara”.

Kedua. Orang banci yang membiarkan dirinya dicabuli dan disodomi. Orang seperti ini sanksinya diperselisihkan oleh para Ulama. Banyak fuqaha’ yang berpendapat bahwa ia pantas mendapat hukuman seperti pezina. Sedangkan Imam Abu Hanîfah rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah ta’zîr yang bisa sampai ke tingkat eksekusi, dibakar, atau dijungkalkan dari tempat yang tinggi. Sebab para Sahabat juga berbeda pendapat tentang cara menghukumnya.

"Karena itu kepada siapa saja yang tergolong banci, agar segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Kami nasehatkan pula agar tekun belajar ilmu syar’i yang mendorongnya untuk taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan menghindari maksiat. Kami himbau juga agar ia berteman dengan orang-orang yang baik agar mereka mendorong dan menolongnya dalam kebaikan,"pungkas Ustaz Sufyan.

Baca juga: Dosa dan Laknat Rasulullah terhadap Lelaki yang Berpenampilan Seperti Wanita
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Inilah Risiko Hukum...
Inilah Risiko Hukum Meninggalkan Dam Haji
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Temuan 123 Simbol Maya...
Temuan 123 Simbol Maya Ungkap Keberadaan Kota Misterius yang Hilang
10 Lubang Terdalam di...
10 Lubang Terdalam di Bumi, Nomor 8 Dipercaya sebagai Istana Kerajaan Jin
Mesir Temukan Minyak...
Mesir Temukan Minyak Baru di Gurun Barat
Artikel Terkini
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved