Tabarruj yang Diharamkan Islam, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:40 WIB
loading...
Tabarruj yang Diharamkan...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan seorang muslimah mempunyai budi yang dapat membedakan dari perempuan kafir atau perempuan jahiliah . Budi perempuan muslimah ialah pandai menjaga diri, tunduk, terhormat dan pemalu.

"Berbeda dengan perempuan jahiliah, moralnya senang menunjuk-nunjukkan perhiasannya (tabarruj) dan suka menarik laki-laki," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurutnya, arti tabarruj yang sebenarnya ialah: membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata. Mahligai disebut buruj seperti ayat yang mengatakan burujim musyyadah, tempat perjalanan bintang juga disebut buruj, karena tingginya dan tampak jelas oleh orang-orang yang melihatnya.

Sementara itu, Iman Abu al-Qasim Mahmud ibn Umar al-Zamakhsyari mendefinisikan: "Bahwa tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang seharusnya disembunyikan." Seperti kata orang Arab: safinatun barij (perahu yang tidak pakai atap).

Baca juga: Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah

Namun tabarruj dalam ayat di atas, kata al-Qardhawi, adalah khusus untuk perempuan terhadap laki-laki lain, yaitu mereka tampakkan perhiasannya dan kecantikannya.

Dalam mengertikan tabarruj ini, Zamakhsyari menggunakan unsur baru, yaitu: takalluf (memaksa) dan qashad (sengaja) untuk menampakkan sesuatu perhiasan yang seharusnya disembunyikan. Sesuatu yang harus disembunyikan itu ada kalanya suatu tempat di badan, atau gerakan anggota, atau cara berkata dan berjalan, atau perhiasan yang biasa dipakai berhias oleh orang-orang perempuan dan lain-lain.

Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang.

Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang mengatakan:

"Dan tinggallah kamu (hai isteri-isteri Nabi) di rumah-rumah kamu dan jangan kamu menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dahulu." ( QS Ahzab : 33) adalah sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
Bentuk Tabarruj dalam...
Bentuk Tabarruj dalam Berbusana, Kaum Muslimah Wajib Tahu
Tabarruj, Dosa yang...
Tabarruj, Dosa yang Sering Diremehkan Wanita
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Rekomendasi
Ekosistem Menghilang,...
Ekosistem Menghilang, Hal Ini Lebih Menakutkan dari Rencana Trump Soal Greenland
Teliiti Sejarah Bumi,...
Teliiti Sejarah Bumi, Gletser Purba Ungkap Fakta Baru
Cekungan Saint Croix,...
Cekungan Saint Croix, Ilmuwan Sebut Keajaiban Irigasi dari Peradaban yang Terlupakan
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Begini Ternyata Penjelasan...
Begini Ternyata Penjelasan Mengenai Fenomena Hujan Es
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved