Pangkal Pertumbuhan Ilmu Fikih: Sudah Berkembang Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW
Senin, 23 September 2024 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Hadis yang terkenal mengatakan, "Barang siapa Allah menghendaki kebaikan baginya, maka ia dibuat paham (fiqh) dalam agama."
Demikian pula sebuah firman Ilahi yang tidak jauh maknanya dari hadis itu, yang menegaskan hendaknya dalam setiap masyarakat selalu ada kelompok orang yang melakukan tafaqquh (usaha memahami secara mendalam) tentang agamanya. Diharapkan agar para "spesialis" ini dapat menjalankan peran sebagai sumber kekuatan moral (moral force) masyarakat.
Baca juga: Begini Kondisi Kehidupan Nusantara di Zaman Nabi Muhammad SAW Berdakwah
Dalam QS al-Taubah/9 :122, "Maka hendaknyalah pada setiap golongan dari mereka (orang-orang yang beriman) itu ada sekelompok orang yang tidak ikut (berperang) untuk mendalami agama (tafaqquh), dan untuk dapat memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka itu telah kembali (dari perang) agar mereka semuanya waspada."
Menurut Cak Nur, waspada dalam hal ini, seperti takwa, mengandung arti menjunjung tinggi moralitas.
Maka suatu masyarakat tumbuh menjadi masyarakat hukum (legal society), namun dasar strukturnya itu ialah hakikat suatu masyarakat akhlak (ethical society).
Berkenaan dengan prinsip ini al-Sayyid Sabiq, misalnya, mengatakan bahwa Allah mengutus Muhammad SAW dengan kecenderungan suci yang lapang (al-hanifiyyat al-samhah).
Baca juga: Keterlibatan Perempuan dalam Kehidupan Politik di Zaman Nabi Muhammad SAW
Demikian pula sebuah firman Ilahi yang tidak jauh maknanya dari hadis itu, yang menegaskan hendaknya dalam setiap masyarakat selalu ada kelompok orang yang melakukan tafaqquh (usaha memahami secara mendalam) tentang agamanya. Diharapkan agar para "spesialis" ini dapat menjalankan peran sebagai sumber kekuatan moral (moral force) masyarakat.
Baca juga: Begini Kondisi Kehidupan Nusantara di Zaman Nabi Muhammad SAW Berdakwah
Dalam QS al-Taubah/9 :122, "Maka hendaknyalah pada setiap golongan dari mereka (orang-orang yang beriman) itu ada sekelompok orang yang tidak ikut (berperang) untuk mendalami agama (tafaqquh), dan untuk dapat memberi peringatan kepada kaumnya bila mereka itu telah kembali (dari perang) agar mereka semuanya waspada."
Menurut Cak Nur, waspada dalam hal ini, seperti takwa, mengandung arti menjunjung tinggi moralitas.
Maka suatu masyarakat tumbuh menjadi masyarakat hukum (legal society), namun dasar strukturnya itu ialah hakikat suatu masyarakat akhlak (ethical society).
Berkenaan dengan prinsip ini al-Sayyid Sabiq, misalnya, mengatakan bahwa Allah mengutus Muhammad SAW dengan kecenderungan suci yang lapang (al-hanifiyyat al-samhah).
Baca juga: Keterlibatan Perempuan dalam Kehidupan Politik di Zaman Nabi Muhammad SAW
(mhy)
Lihat Juga :