8 Derajat Ahli Waris Menurut Islam

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:47 WIB
loading...
8 Derajat Ahli Waris...
Di antara ahli waris yang satu dan lainnya mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Di antara ahli waris yang satu dan lainnya mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Prof Dr Muhammad Ali ash-Shabuni dalam bukunya yang diterjemahkan A.M.Basamalah berjudul "Pembagian Waris Menurut Islam" (Gema Insani Press, 1995) menyebut berikut ini berdasarkan urutan dan derajatnya:

1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan . Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an , As-Sunnah , dan ijma '.

2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.

Baca juga: Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.

Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.

4. Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.

5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri .

Baca juga: Allah Taala yang Paling Berhak Mengatur Pembagian Harta Warisan

Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Inilah Asbabun Nuzul...
Inilah Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris, Simak Ya!
5 Ayat Al Quran yang...
5 Ayat Al Quran yang Menjelaskan Pembagian Warisan, Cek di Sini!
Rekomendasi
Tiga Lempeng Tektonik...
Tiga Lempeng Tektonik Aktif Pemicu Gempa Bumi di Indonesia
Penelitian Terbaru Sebut...
Penelitian Terbaru Sebut Arus Sirkulasi Samudra Atlantik Menurun, Ini Dampaknya
Badai Matahari Dahsyat...
Badai Matahari Dahsyat Picu Fenomena Aurora di Seluruh Dunia
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
8 Aktivis Perempuan...
8 Aktivis Perempuan Muslim Berprestasi Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved