Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
loading...
A
A
A
Syarat mendaftarkan sertifikasi halal ini perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terlebih setelah Haikal Hassan selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi tersebut untuk semua produk.
Sebenarnya aturan tersebut telah ditetapkan sejak 18 Oktober 2024 lalu oleh Kepala BPJPH sebelumnya, Muhammad Aqil Irham. Dirinya mengungkapkan jika "Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal."
Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Karena itulah para pelaku UMKM wajib mengetahui syarat mendaftarkan sertifikasi halal. Berikut ini langkah-langkah yang wajib dipenuhi.
- Nantinya, pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
- BPJPH akan memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
- Setelah itu, pelaku usaha baru dapat mengunduh sertifikat halal
Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
- LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL
- BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
- BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
- LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
- BPJH menerbitkan sertifikasi halal
- Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
Sebenarnya aturan tersebut telah ditetapkan sejak 18 Oktober 2024 lalu oleh Kepala BPJPH sebelumnya, Muhammad Aqil Irham. Dirinya mengungkapkan jika "Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal."
Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Karena itulah para pelaku UMKM wajib mengetahui syarat mendaftarkan sertifikasi halal. Berikut ini langkah-langkah yang wajib dipenuhi.
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal
1. Langkah Awal Mendaftar Sertifikasi Halal
- Pertama, lakukan pendaftaran sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)- Nantinya, pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
- BPJPH akan memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
- Setelah itu, pelaku usaha baru dapat mengunduh sertifikat halal
Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
- Surat permohonan- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
3. Mengurus Sertifikasi Halal Reguler
Adapun untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu :- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)- BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
- LPH akan menghitung dan menginput biaya pemeriksaan di SIHALAL
- BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
- BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
- LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
- BPJH menerbitkan sertifikasi halal
- Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Biaya pengurusan sertifikat halal sendiri cukup terjangkau, Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.
(wid)