Haruskah Janin yang Keguguran Diberi Nama?
loading...
A
A
A
Pasal: Disunnahkan memberi nama as-siqthu atau bayi yang lahir dalam keadaan meninggal. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits: Berilah nama as-siqthu kalian, karena mereka adalah orang yang telah mendahului kalian. (Ibnu Qudamah, as-Syarh al-Kabir: 2/ 337).
Meski hadis yang dijadikan sandaran oleh Ibnu Qudamah ini dianggap lemah. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam kitab Tarikhnya. Sebagaimana pernyataan dari Alauddin dalam kitabnya Kanzul Ummal: 16/ 423.
Wallahu A'lam
Meski hadis yang dijadikan sandaran oleh Ibnu Qudamah ini dianggap lemah. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam kitab Tarikhnya. Sebagaimana pernyataan dari Alauddin dalam kitabnya Kanzul Ummal: 16/ 423.
Wallahu A'lam
(wid)