Hukum Sholat Bagi Wanita yang Baru Mengalami Keguguran

Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:43 WIB
loading...
Hukum Sholat Bagi Wanita...
Darah yang keluar karena keguguran di mana janin sudah berbentuk manusia adalah darah nifas, karenanya perempuan tidak boleh sholat, puasa, hingga mereka suci. Foto/ilustrasi
A A A
Hukum sholat bagi wanita yang baru saja mengalami keguguran sangat penting diketahui umat muslim khususnya kaum muslimah. Apalagi sholat merupakan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan.

Bagaimana sholat wanita yang baru saja keguguran? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA, Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih.

Keguguran, baik pada fase ijhadh (aborsi) dimana umur kandungan di bawah 20 minggu, maupun pada fase saqth (stillbirth) yang biasa dikenal dengan istilah lahir mati untuk umur kehamilan lebih dari 20 minggu, keduanya butuh perhatian yang mendalam, baik dari sisi medis (proses pembersihan rahim), maupun dari sisi fikih, terkait status darah yang keluar karena sebab keguguran tersebut.

Apakah dihukumi sebagai haidh, istihadhah, atau nifas. Hampir semua menyepakati bahwa ketika terjadi kehamilan maka terputus sudah darah haidh, karena memang vonis hamil itu baru ada terhitung dari hari terakhir haidh.

"Setidaknya ini yang berlaku dalam dunia medis, para dokter kandungan biasanya akan menghitung awal kehamilan dari tanggal terakhir haidh untuk setiap perempuan. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan selain darah haidh atau darah nifas," jelas Ustaz Saiyid Mahadhir dilansir dari rumahfiqih.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, umat Islam harus memahami dulu apa itu darah nifas. Ada beberapa perbedaan pada empat mazhab terkemuka. Dalam Mazhab Hanafiyah yang disebut dengan nifas adalah darah yang keluar dari rahim setelah adanya kelahiran."

Mazhab Malikiyah menyebutkan bahwa nifas itu adalah darah yang keluar karena adalanya kelahiran. Sedangkan Mazhab Syafiiyah adalah: darah yang keluar dari rahim pada saat adanya kelahiran atau darah yang keluar setelahnya.

Mazhab Hanabilah menyebutkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena adanya kelahiran baik dua/tiga hari sebelumnya ataupun setelahnya hingga waktu (paling lama) 40 hari dari dimulainya keluar bayi.

Ada persamaan di antara para ulama dalam hal ini, yaitu semua menyepakati nifas merupakan darah yang keluar karena sebab kelahiran, walaupun ada sedikit perbedaan dalam waktunya.

Rasanya definisi dari ulama Hanabilah lebih luas, bahwa darah itu sudah dinilai nifas sebelum, saat, dan sesudah lahiran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Janin Keguguran, Apakah...
Janin Keguguran, Apakah Masih Sunnah Aqiqah? Begini Penjelasannya
Doa untuk Menguatkan...
Doa untuk Menguatkan Hati Ibu yang Keguguran
Hukum Bayi Sebelum 4...
Hukum Bayi Sebelum 4 Bulan Meninggal dalam Kandungan Menurut Islam
Bolehkah Salat Memakai...
Bolehkah Salat Memakai Cadar? Begini Pendapat 4 Mazhab
Apakah Keluar Flek Cokelat...
Apakah Keluar Flek Cokelat Membatalkan Puasa?
Rekomendasi
Struktur Misterius Terdeteksi...
Struktur Misterius Terdeteksi di Medan Magnet Bumi
Sisa-sisa Kulit Manusia...
Sisa-sisa Kulit Manusia Ditemukan di Situs Sejarah Ukraina
UNESCO Sebut 3 Kota...
UNESCO Sebut 3 Kota Besar Ini Terancam Digulung Tsunami dalam Waktu Dekat
Artikel Terkini
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved