PPN Naik Menjadi 12%: Bagaimana Pajak dalam Islam?
Jum'at, 22 November 2024 - 08:54 WIB
loading...
Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam. Ilustrasi: AI
A
A
A
DALAM Istilah Bahasa Arab , pajak dikenal dengan Adh-Dharibah atau bisa juga disebut dengan Al-Maks, yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak .
Imam al-Ghazali dan Imam al-Juwaini menyebut pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul maal.
Abdul Qadim Zullum dalam Gusfahmi, "Pajak Menurut Syariah" (Raja Grafindo Persada) berpendapat pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagi kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.
Ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah di antaranya adalah:
a. Al-jizyah: upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam
b. Al-Kharaj: pajak bumi yang dimiliki oleh Negara Islam.
c. Al-Usyur: bea cukai bagi para pedagang non-muslim yang masuk ke Negara Islam.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Teriak: Memberatkan Pembeli
Karakteristik Pajak Menurut Syariat
Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam.
Imam al-Ghazali dan Imam al-Juwaini menyebut pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul maal.
Abdul Qadim Zullum dalam Gusfahmi, "Pajak Menurut Syariah" (Raja Grafindo Persada) berpendapat pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagi kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.
Ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah di antaranya adalah:
a. Al-jizyah: upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam
b. Al-Kharaj: pajak bumi yang dimiliki oleh Negara Islam.
c. Al-Usyur: bea cukai bagi para pedagang non-muslim yang masuk ke Negara Islam.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Teriak: Memberatkan Pembeli
Karakteristik Pajak Menurut Syariat
Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut Syariat yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis Non-Islam.
Lihat Juga :