Apa Hukumnya Menikahi Wanita yang Sedang Hamil?

Jum'at, 29 November 2024 - 11:36 WIB
loading...
A A A
"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur : 3).

Alasannya, keharaman menikahi wanita pezina di dalam ayat tersebut berlaku bagi yang belum bertobat, namun setelah bertobat larangan tersebut hilang. Sebabnya, ada hadis Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَه


"Orang yang bertobat dari dosa statusnya sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa." (Dikeluarkan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni).

Selain itu, ada hadis penuturan Abi Said al-Khudri yang statusnya marfu’. Dalam hadis tersebut dinyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ


"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya)." (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)

Kesimpulan :

Dari ketiga pendapat di atas, menurut KH Hafidz Abdurrahman, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hambali, yang menyatakan, bahwa hukum menikahi wanita hamil dibolehkan dengan beberapa syarat :

1. Kehamilannya telah berakhir, atau masa ‘iddah-nya habis.
2. Bertobat dengan tobat nashuha.

Adapun yang menikahinya, boleh saja pasangan zinanya, atau bukan. Tentu setelah wanita tersebut bertobat, karena tobatnya telah menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan catatan, jika tobatnya dilakukan dengan tobat nashuha.

Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang membawa konsekuensi nasab, perwalian, dan waris.
Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya.

Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya.

Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra’ (bersihnya rahim wanita) setelah masa ‘iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui.

Baca juga: Haramnya Menikahi Wanita yang Masih dalam Masa Iddah

Wallahu A’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Teliti Mumi Menjerit,...
Teliti Mumi Menjerit, Ilmuwan Temukan Fakta Menakutkan
Cerro El Cono Diyakini...
Cerro El Cono Diyakini Piramida yang Tersembunyi di Hutan Amazon
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Artikel Terkini
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Infografis
Anousheh Ansari Wanita...
Anousheh Ansari Wanita Muslim Pertama yang Meluncur ke Antariksa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved