Apa Hukum Mendiamkan Teman dalam Islam?

Jum'at, 06 Desember 2024 - 05:15 WIB
loading...
Apa Hukum Mendiamkan...
Dalam Islam, mendiamkan orang lain dinamakan meng-hajr dan hukumnya boleh namun tidak boleh melebihi waktu 3 hari. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
Apa hukum mendiamkan teman dalam Islam? Syariat Islam menjelaskan tentang hukum mendiamkan orang lain atau teman ini, dibolehkan dengan syarat paling lama hanya 3 hari saja.

"Mendiamkan seorang muslim dan enggan bertegur sapa karena suatu permasalahan dengan dirinya, hanya diizinkan syariat selama tiga hari,"ungkap Ustaz Muhammad Ihsan, pengasuh dari laman Bimbingan Islam.

Apa dalilnya? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أنْ يَهْجُرَ أخاهُ فَوْقَ ثَلاثِ لَيالٍ، يَلْتَقِيانِ فَيُعْرِضُ هَذا ويُعْرِضُ هَذا، وخَيْرُهُما الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ


“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Mereka berdua bertemu tapi saling memalingkan wajah, dan yang terbaik adalah yang lebih dahulu memulai salam.” (HR. Muslim no. 2560).

Namun, hukum ini jika berkaitan dengan perihal duniawi, adapun jika berkaitan dengan perihal agama atau gara-gara kemaksiatan, boleh lebih dari tiga hari jika ada manfaatnya.

Zainuddin Al-‘Iraqy berkata dalam kitab (Tharhut Tatsrib: 8/98):

هَذا التَّحْرِيمُ مَحَلُّهُ فِي هِجْرانٍ يَنْشَأُ عَنْ غَضَبٍ لِأمْرٍ جائِزٍ لا تَعَلُّقَ لَهُ بِالدِّينِ فَأمّا الهِجْرانُ لِمَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ مِن مَعْصِيَةٍ أوْ بِدْعَةٍ فَلا مَنعَ مِنهُ وقَدْ «أمَرَ النَّبِيُّ – ﷺ – بِهِجْرانِ كَعْبِ بْنِ مالِكٍ وهِلال بْنِ أُمَيَّةَ ومُرارَةَ بْنِ الرَّبِيعِ


“Pengharaman ini berlaku pada sikap pendiaman yang disebabkan oleh marah karena suatu urusan yang mubah dan tidak berkaitan dengan agama. Adapun mendiamkan karena kemashlahatan agama, seperti maksiat atau bid’ah, hukumnya tidak dilarang (lebih dari tiga hari). Rasulullah ﷺ dahulu memerintahkan untuk memboikot Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah, dan Murarah bin Rabi’.”

Abul Abbas Al-Qurthuby:

فَأمّا الهِجْرانُ لِأجْلٍ المَعاصِي والبِدْعَةِ فَواجِبٌ اسْتِصْحابُهُ إلى أنْ يَتُوبَ مِن ذَلِكَ ولا يُخْتَلَفُ فِي هَذا


“Adapun memboikot disebabkan kemaksiatan dan bid’ah wajib dilakukan sampai dia bertaubat dari hal tersebut, dan tidak ada perselisihan dalam hal ini.”

Kedua, menurut Ustaz Muhammad Ihsan, hendaknya bertabayyun atau mencari penjelasan terlebih dahulu, karena mungkin ada sebab lain yang membuat teman atau orang lain tersebut mendiamkan. "Biasakan untuk tidak menduga-duga, tapi cobalah untuk mengkomunikasikan hal ini dengan baik, terlebih di zaman sekarang banyak cara untuk berhubungan.

Kemudian, jika setelah dikomunikasikan, dia tetap seperti itu, maka bersabarlah dan lawanlah sikap buruk tersebut dengan akhlak yang baik,"paparnya.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ


“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fussilat: 34).

Hukum Mendiamkan

Dalam Islam, mendiamkan orang lain dinamakan meng-hajr. Dikutip dari Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, sebuah hadis menjelaskan.

وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]

Faedah Hadis :

1. Hajr yang dimaksudkan dalam hadis adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya.

2. Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman.

3. Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari.

4. Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang.

5. Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan.

6. Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya.

7. Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar.

Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.”

8. Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala.

Baca juga: 4 Kriteria Teman dalam Islam, Salah Satunya Jangan Pilih Orang Jahil

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Ekosistem Menghilang,...
Ekosistem Menghilang, Hal Ini Lebih Menakutkan dari Rencana Trump Soal Greenland
Punya Struktur Muka...
Punya Struktur Muka Menyeramkan, Kaki Seribu Seukuran Mobil Ditemukan
Pria Ini Pencipta Bom...
Pria Ini Pencipta Bom Hidrogen Pertama di Dunia, tapi Dirahasiakan Hampir 50 Tahun
Artikel Terkini
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved