Paham Menstrual Taboo: Islam Mengikis Tradisi dan Mitos Yahudi
Jum'at, 20 Desember 2024 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Dari segi penamaan saja, kata haid sudah lepas dari konotasi teologis seperti agama-agama dan kepercayaan sebelumnya. Masalah haid dijelaskan dalam QS al-Baqarah ayat 222.
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah 'kotoran' oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Sebab turunnya ayat itu dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas, bahwa bilamana perempuan Yahudi sedang haid, masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya.
Salah seorang sahabat menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi berdiam sementara maka turunlah ayat tersebut di atas. Setelah ayat itu turun, Rasulullah bersabda "lakukanlah segala sesuatu (kepada isteri yang sedang haid) kecuali bersetubuh".
Baca juga: Keramas Saat Haid Menurut Islam. Bolehkah? Ini Tipsnya
Pernyataan Rasulullah ini sampai kepada orang-orang Yahudi, lalu orang-orang Yahudi dan mantan penganut Yahudi seperti shock mendengarkan pernyataan tersebut.
Apa yang selama ini dianggap tabu tiba-tiba dianggap sebagai "hal yang alami" (adzan). Kalangan mereka bereaksi dengan mengatakan apa yang disampaikan oleh laki-laki itu (Rasulullah) adalah suatu penyimpangan dari tradisi besar kita. Usaid ibn Hudlair dan Ubbad ibn Basyr melaporkan reaksi tersebut kepada Rasulullah; lalu wajah Rasulullah berubah karena merasa kurang enak terhadap reaksi tersebut.
Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan menegaskan kebolehan melakukan kontak sosial dengan wanita haid. Rasulullah kembali menegaskan bahwa: "Segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya (faraj)".
"Segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (al-jima')".
Bahkan Rasulullah seringkali mengamalkan kebolehan itu dalam bentuk praktik. Riwayat lain yang secara demonstratif disampaikan A'isyah, antara lain, A'isyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dalam keadaan haid, juga pernah menceritakan Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima') sementara dirinya dalam keadaan haid, juga darah haid dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian 'A'isyah; sama sekali Rasulullah tidak memperlihatkan perlakuan tabu terhadapnya. "Banyak lagi riwayat yang serupa disampaikan oleh isteri-isteri Nabi yang lain," tulis Nasaruddin Umar.
Baca juga: Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam
Jika diteliti lebih cermat, kata Nasaruddin Umar, meanstream ayat di atas sesungguhnya bukan lagi haid-nya itu sendiri tetapi pada al-mahidl-nya atau "tempat" keluarnya darah itu (mawdhi 'al-haydl), karena Tuhan menggunakan kata al-mahidl, bukan al-haydl.
Walaupun kedua kata itu sama-sama dalam bentuk mashdar/verbal noun tetapi yang pertama menekankan "tempat" haid (mawdhi 'al-haydl) sedangkan yang kedua menekankan "waktu" dan "zat" haid ('ayn al-haydl) itu sendiri.
Menurut Nasaruddin Umar, banyak mufassir menyamakan atau tidak menegaskan perbedaan pengertian kedua istilah tersebut. Pada hal menyamakan atau membedakan pengertian tersebut masing-masing mempunyai makna yang berbeda, bahkan lebih jauh akan berimplementasi kepada persoalan hukum.
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah 'kotoran' oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Sebab turunnya ayat itu dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas, bahwa bilamana perempuan Yahudi sedang haid, masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya.
Salah seorang sahabat menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi berdiam sementara maka turunlah ayat tersebut di atas. Setelah ayat itu turun, Rasulullah bersabda "lakukanlah segala sesuatu (kepada isteri yang sedang haid) kecuali bersetubuh".
Baca juga: Keramas Saat Haid Menurut Islam. Bolehkah? Ini Tipsnya
Pernyataan Rasulullah ini sampai kepada orang-orang Yahudi, lalu orang-orang Yahudi dan mantan penganut Yahudi seperti shock mendengarkan pernyataan tersebut.
Apa yang selama ini dianggap tabu tiba-tiba dianggap sebagai "hal yang alami" (adzan). Kalangan mereka bereaksi dengan mengatakan apa yang disampaikan oleh laki-laki itu (Rasulullah) adalah suatu penyimpangan dari tradisi besar kita. Usaid ibn Hudlair dan Ubbad ibn Basyr melaporkan reaksi tersebut kepada Rasulullah; lalu wajah Rasulullah berubah karena merasa kurang enak terhadap reaksi tersebut.
Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan menegaskan kebolehan melakukan kontak sosial dengan wanita haid. Rasulullah kembali menegaskan bahwa: "Segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya (faraj)".
"Segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (al-jima')".
Bahkan Rasulullah seringkali mengamalkan kebolehan itu dalam bentuk praktik. Riwayat lain yang secara demonstratif disampaikan A'isyah, antara lain, A'isyah pernah minum dalam satu bejana yang sama dalam keadaan haid, juga pernah menceritakan Rasulullah melakukan segala sesuatu selain bersetubuh (jima') sementara dirinya dalam keadaan haid, juga darah haid dan bekasnya yang terdapat dalam pakaian 'A'isyah; sama sekali Rasulullah tidak memperlihatkan perlakuan tabu terhadapnya. "Banyak lagi riwayat yang serupa disampaikan oleh isteri-isteri Nabi yang lain," tulis Nasaruddin Umar.
Baca juga: Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam
Jika diteliti lebih cermat, kata Nasaruddin Umar, meanstream ayat di atas sesungguhnya bukan lagi haid-nya itu sendiri tetapi pada al-mahidl-nya atau "tempat" keluarnya darah itu (mawdhi 'al-haydl), karena Tuhan menggunakan kata al-mahidl, bukan al-haydl.
Walaupun kedua kata itu sama-sama dalam bentuk mashdar/verbal noun tetapi yang pertama menekankan "tempat" haid (mawdhi 'al-haydl) sedangkan yang kedua menekankan "waktu" dan "zat" haid ('ayn al-haydl) itu sendiri.
Menurut Nasaruddin Umar, banyak mufassir menyamakan atau tidak menegaskan perbedaan pengertian kedua istilah tersebut. Pada hal menyamakan atau membedakan pengertian tersebut masing-masing mempunyai makna yang berbeda, bahkan lebih jauh akan berimplementasi kepada persoalan hukum.
Lihat Juga :