Hukum Belanja Menggunakan Diskon Natal dan Tahun Baru, Apa Boleh?
Selasa, 31 Desember 2024 - 10:35 WIB
loading...
Hukum belanja menggunakan diskon Natal dan tahun baru menarik diketahui. Terlebih, bagi umat Muslim yang masih ragu untuk ikut memakai diskon-diskon terkait karena berhubungan dengan perayaan agama non Islam.Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Hukum belanja menggunakan diskon Natal dan tahun baru menarik diketahui. Terlebih, bagi umat Muslim yang masih ragu untuk ikut memakai diskon-diskon terkait karena berhubungan dengan hari besar keagamaan non-Islam.
Pada momen seperti Natal atau menjelang tahun baru, biasanya memang banyak muncul promo atau diskon besar-besaran. Hal ini mencakup hampir segala lini bisnis, baik itu berupa makanan, pakaian, dan barang-barang lainnya.
Terlepas dari itu, sebagian umat Muslim masih bingung mengenai hukum memakai diskon yang ditujukan dalam momen seperti Natal atau tahun baru . Lalu, apakah memang boleh menggunakannya?
Contohnya bisa diambil dari penjelasan Buya Yahya. Ia pernah menyinggung masalah tersebut dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 21 Desember 2019 dengan judul “Maraknya Diskon Natal; Bolehkah Berbelanja dengan Diskon Natal? | Buya Yahya Menjawab”.
Pada pembukaan, Buya Yahya menyebut bahwa Islam ini indah di dalam mengajari umatnya untuk berinteraksi dengan sesama Muslim maupun non-Muslim. Bebas berinteraksi dengan orang di luar Islam kecuali sesuatu yang berkenaan dengan keimanan.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa seorang Muslim sebenarnya tidak perlu mengucapkan selamat Natal karena pemahaman tentang Yesus menurut Islam berbeda dengan Nasrani. Meski begitu, akan lain halnya jika di luar keimanan, seperti menggunakan diskon yang diberikan orang Nasrani misalnya.
"Kalau misalnya seorang Nasrani punya toko kemudian memberikan diskon, memang di dalam hari mereka dianjurkan barangkali dalam hari-hari baik mereka untuk berbuat baik, jangankan beli yang ada diskonnya, kita menerima pemberian dari orang Nasrani juga boleh, seperti kita memberi mereka juga boleh," ucap Buya Yahya.
"Masalah belanja, Anda boleh belanja di tempat yang ada diskon apa saja. Ini bukan ikrar, itu seperti Anda menerima jika di hari raya mereka dan hari besar mereka orang nasrani tiba-tiba membagi uang, apakah boleh kita menerima, boleh”. sambung Buya Yahya.
Ditegaskan Buya Yahya, tidak ada masalah dengan aktivitas apa pun yang dilakukan seorang Muslim kepada orang Nasrani saat Hari Natal, selama tidak mengucapkan selamat atas perayaan hari besar mereka.
“Jadi boleh belanja di diskon natal, diskon apa saja, belanja boleh. Tapi nanti ada kaidah dalam Anda berbelanja," tandasnya.
Pada momen seperti Natal atau menjelang tahun baru, biasanya memang banyak muncul promo atau diskon besar-besaran. Hal ini mencakup hampir segala lini bisnis, baik itu berupa makanan, pakaian, dan barang-barang lainnya.
Terlepas dari itu, sebagian umat Muslim masih bingung mengenai hukum memakai diskon yang ditujukan dalam momen seperti Natal atau tahun baru . Lalu, apakah memang boleh menggunakannya?
Hukum Belanja Menggunakan Diskon Natal dan Tahun Baru
Beberapa ulama kondang di Tanah Air pernah menyampaikan ceramah mengenai hukum menggunakan diskon di momen seperti Natal atau perayaan lain di luar tradisi Islam. Sebagian memperbolehkannya dengan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.Contohnya bisa diambil dari penjelasan Buya Yahya. Ia pernah menyinggung masalah tersebut dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 21 Desember 2019 dengan judul “Maraknya Diskon Natal; Bolehkah Berbelanja dengan Diskon Natal? | Buya Yahya Menjawab”.
Pada pembukaan, Buya Yahya menyebut bahwa Islam ini indah di dalam mengajari umatnya untuk berinteraksi dengan sesama Muslim maupun non-Muslim. Bebas berinteraksi dengan orang di luar Islam kecuali sesuatu yang berkenaan dengan keimanan.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa seorang Muslim sebenarnya tidak perlu mengucapkan selamat Natal karena pemahaman tentang Yesus menurut Islam berbeda dengan Nasrani. Meski begitu, akan lain halnya jika di luar keimanan, seperti menggunakan diskon yang diberikan orang Nasrani misalnya.
"Kalau misalnya seorang Nasrani punya toko kemudian memberikan diskon, memang di dalam hari mereka dianjurkan barangkali dalam hari-hari baik mereka untuk berbuat baik, jangankan beli yang ada diskonnya, kita menerima pemberian dari orang Nasrani juga boleh, seperti kita memberi mereka juga boleh," ucap Buya Yahya.
"Masalah belanja, Anda boleh belanja di tempat yang ada diskon apa saja. Ini bukan ikrar, itu seperti Anda menerima jika di hari raya mereka dan hari besar mereka orang nasrani tiba-tiba membagi uang, apakah boleh kita menerima, boleh”. sambung Buya Yahya.
Ditegaskan Buya Yahya, tidak ada masalah dengan aktivitas apa pun yang dilakukan seorang Muslim kepada orang Nasrani saat Hari Natal, selama tidak mengucapkan selamat atas perayaan hari besar mereka.
“Jadi boleh belanja di diskon natal, diskon apa saja, belanja boleh. Tapi nanti ada kaidah dalam Anda berbelanja," tandasnya.
Lihat Juga :