Contoh Serangga yang Haram Dimakan Beserta Dalilnya
Selasa, 28 Januari 2025 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Islam meminta kita untuk selalu mengkonsumsi makanan-makanan yang halal dan juga yang baik. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 172:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS Al Baqarah : 172)
Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab: Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan:
“Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti … lebah.” Ini juga terkait dengan hadits:
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332). Sedangkan untuk masalah mengonsumsi enthung lebah, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah, tt), hal. 7, menjelaskan:
”{Cabangan Masalah} Apa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur, kemudian menjadi ulat, kemudian mati dan menjadi lebah yang bias terbang. Pada bentuknya yang awal ia halal, dan pada bentuk yang selanjutnya ia haram sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama.” Namun demikian, halalnya enthung lebah tersebut adalah jika susah dipisahkan dari madu dan tidak dimakan sendirian, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal. 241:
“Demikian pula dengan ulat yang lahir dari makanan seperti cuka atau buah-buahan, jika ia dimakan berbarengan dengan makanan tersebut dalam kondisi mati, maka hukumnya halal menurut qaul ashah karena sulit untuk membedakannya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah.”
Baca juga: Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
Wallahu A'lam
يٰٓاَ يُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا کُلُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقۡنٰكُمۡ وَاشۡكُرُوۡا لِلّٰهِ اِنۡ کُنۡتُمۡ اِيَّاهُ تَعۡبُدُوۡنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS Al Baqarah : 172)
Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab: Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan:
وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ
“Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti … lebah.” Ini juga terkait dengan hadits:
حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq, telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Ahmad 1/332). Sedangkan untuk masalah mengonsumsi enthung lebah, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat (Surabaya: Al-Hidayah, tt), hal. 7, menjelaskan:
فرع – ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى بعـده حرام كما قـرره بعضـهم
”{Cabangan Masalah} Apa yang terdapat di dalam sarang lebah, maka awalnya ia adalah telur, kemudian menjadi ulat, kemudian mati dan menjadi lebah yang bias terbang. Pada bentuknya yang awal ia halal, dan pada bentuk yang selanjutnya ia haram sebagaimana telah ditetapkan oleh sebagian ulama.” Namun demikian, halalnya enthung lebah tersebut adalah jika susah dipisahkan dari madu dan tidak dimakan sendirian, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz IV, hal. 241:
وكذا الدود المتولدمن طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه ميتا يحل في الأصح لعسر تمييزه بخلاف أكله منفردا
“Demikian pula dengan ulat yang lahir dari makanan seperti cuka atau buah-buahan, jika ia dimakan berbarengan dengan makanan tersebut dalam kondisi mati, maka hukumnya halal menurut qaul ashah karena sulit untuk membedakannya, berbeda hukumnya jika dimakan terpisah.”
Baca juga: Makanan Halal: Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :