Hukum Makan Serangga dalam Islam, Disebut Bisa Jadi Menu Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:35 WIB
loading...
Hukum Makan Serangga...
Salah satu jenis serangga yakni belalang yang biasa dikonsumsi oleh sebagian masyarakat Indonesia, umumnya digoreng untuk dijadikan lauk. Foto istimewa
A A A
Hukum makan serangga dalam Islam jadi informasi yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Isu makan serangga sendiri mencuat setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang membuka peluang serangga jadi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan Hindayana menganggap jika ada beberapa daerah di Indonesia yang suka makan serangga seperti belalang dan ulat sagu. Membuat serangga ini dapat dijadikan sumber protein dalam program MBG.

Pernyataan Kepala BGN itu lantas menuai banyak kritik, yang salah satunya datang dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Dadan jangan aneh-aneh.

Hukum Makan Serangga dalam Islam

Namun apakah memakan serangga memang dihalalkan dalam Islam? Sebenarnya hukum memakan serangga ini tergantung pada jenis serangga yang dimakan.

Apabila serangga yang dimakan itu adalah belalang, maka sebagian besar ulama menganggapnya halal . Bahkan belalang merupakan salah satu hewan yang diberi kekhususan hukum oleh syariat tentang kehalalannya untuk dikonsumsi, meskipun telah menjadi bangkai.

Hal ini seperti yang ditegaskan dalam hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان، فأما الميتتان: الجراد والحوت، وأما الدمان: فالطحال والكبد


Artinya : "Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati." (HR. Baihaqi).

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ- سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ


Artinya : "Kami Berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh peperangan dengan mengkonsumsi belalang." (HR. Muslim).

Berdasarkan dalil yang begitu jelas diatas, maka tidak diragukan lagi bahwa belalang merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi, bahkan hukum kehalalan mengkonsumsi belalang ini sudah menjadi konsensus ulama.

Namun, jika serangga yang dikonsumsi itu bukanlah belalang, maka perlu diperhatikan lagi hukumnya. Sebab ada beberapa serangga yang justru diharamkan.

Para ulama mengkategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk ulat dan kepompong adalah haram.

Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا – وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات


Artinya : Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asy'ari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengkonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat" (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)

(فلا يصح بيع الحشرات) وهى صغار دواب الأرض كفأرة وخنفساء وحية وعقرب ونمل


Artinya: “Tidak sah menjual hewan-hewan hasyarat yakni hewan-hewan kecil yang melata di tanah seperti tikus, kumbang, ular, kalajengking dan lebah.” (Syekh Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas bin Syihabuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz IV, hal. 395).

Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan jika beberapa serangga yang menjijikan dan melata di tanah seperti ulat, kalajengking, dan jangkrik adalah haram.

Pada dasarnya, belalang adalah satu-satunya serangga yang sudah jelas halal dan aman untuk dikonsumsi oleh setiap muslim. Meski begitu, setiap muslim juga harus berhati-hati sebab ada belalang yang beracun. Wallahu A'lam

Baca juga: Contoh Serangga yang Haram Dimakan Beserta Dalilnya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Jauh Lebih Tajir dari...
Jauh Lebih Tajir dari Pangeran Arab, Arkeolog Ungkap Jumlah Kekayaan Nabi Sulaiman
Melintasi Sembilan Negara,...
Melintasi Sembilan Negara, Sungai Nil Saksi Angkara Murka Firaun
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
Artikel Terkini
Doa Memasuki Awal Bulan...
Doa Memasuki Awal Bulan Safar, Yuk Amalkan!
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Mengapa Bulan Safar...
Mengapa Bulan Safar Dianggap Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Islam dan Asal Usul Mitosnya
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 1516 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Siap-siap Menyambut...
Siap-siap Menyambut Bulan Safar : Sejarah, Kedudukan, Mitos hingga Amalan Sunahnya
Infografis
Inilah Isi Menu Program...
Inilah Isi Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved