Apakah Istri Boleh Membayar Zakat Fitrah Suami?

Jum'at, 14 Maret 2025 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Apabila dari keluarga yang nafkahnya masih menjadi tanggungan wajib dari muzakki, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya.

وَإِنْ كَانُوا مِمَّنْ تَجِبُ نَفَقَاتُهُمْ لَمْ يَجُزْ أَنْ يَدْفَعَ إِلَيْهِمْ مِنَ الزَّكَاةِ إِنْ كَانُوا فُقَرَاءَ أَوْ مَسَاكِينَ لِأَنَّهُمْ بِوُجُوبِ نَفَقَاتِهِمْ عَلَيْهِ قَدْ صَارُوا بِهِ أَغْنِيَاءَ


Artinya:“Apabila dari keluarga yang wajib dinafkahi, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya meskipun mereka adalah golongan fakir atau miskin. Karena kewajiban menafkahinya menjadikannya seperti orang yang kaya.”(Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutubil Ilmiah], jilid VIII, halaman 535)

Suami Dizakati Istri

Bagaimana dengan suami? Apakah dia termasuk keluarga yang wajib dinafkahi oleh istri? Sehingga tidak boleh menerima zakat dari istrinya? Dalam Islam, istri tidak wajib menafkahi suaminya sehingga suami masih bisa menerima zakat dari istrinya:

فَأَمَّا الزَّوْجَةُ فَيَجُوزُ لَهَا دَفْعُ زَكَاتِهَا إِلَى زَوْجِهَا مِنَ السِّهَامِ كُلِّهَا


Artinya:“Adapun seorang istri boleh memberikan zakatnya kepada suaminya yang menjadi mustahik zakat dari golongan apapun.”(Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutubil 'Ilmiyah], jilid VIII, halaman 537).

Bahkan hal ini disunnahkan. Bagi istri disunnahkan memberikan zakat kepada suami yang berstatus fakir.

يسن للزوجة إذا كانت غنية، ووجبت في مالها الزكاة، أن تعطي زكاة مالها لزوجها إن كان فقيرا، وكذلك يستحب لها أن تنفقها على أولادها إن كانوا كذلك، لأن نفقة الزوج والأولاد غير واجبة على الأم والزوجة


Artinya:“Disunnahkan bagi istri yang kaya dan wajib zakat dari hartanya, untuk memberikan zakat tersebut kepada suaminya yang fakir. Begitu juga disunnahkan bagi istri untuk memberikan zakat pada anak-anaknya, jika anaknya dalam keadaan fakir, sebab menafkahi suami dan anak tidak wajib bagi istri dan ibu.”(Al-Khin dkk., II/65).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa suami boleh menerima zakat istri, bahkan istri dianjurkan untuk memberikan zakatnya kepada suaminya, karena suami termasuk keluarga yang nafkahnya tidak menjadi tanggungan istri.

Meskipun begitu, bukan berarti suami bisa diam saja di rumah dengan menikmati jerih payah istri. Akan tetapi suami harus mencari pekerjaan yang halal guna menafkahi istri yang sudah menjadi kewajibannya. Wallahu A'lam.

(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2872 seconds (0.1#10.24)