Ayat Al-Qur'an dan Perkara yang Diaturnya Tentang Kaum Hawa Ini

Jum'at, 04 September 2020 - 19:25 WIB
loading...
Ayat Al-Quran dan Perkara yang Diaturnya Tentang Kaum Hawa Ini
Banyak ayat dalam Al-Quran yang mengatur tentang perkara yang berkaitan dengan perempuan. Hal tersebut bukan bertujuan untuk merendahkan perempuan namun justru memuliakannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Di dalam Al-Qur'an banyak sekali hal-hal yang berbicara tentang perempuan . Di antaranya adalah surat An-Nisa', Maryam, An-Nur, Saba', Al-Hu jurat, Al-Mujadalah, Al-Mumtahanah, At-Thalaq, dan At-Thahrim.

Berikut ini.beberapa ayat Al-Quran tentang fiqih untuk perempuan yang perlu muslimah ketahui :

1. Surah An-Nisa'

Di dalam surah An-Nisa yang berjumlah 176 ayat ini Allah Ta'ala banyak mengupas masalah-masalah fiqih yang terkait dengan wanita. Setidaknya ada sepuluh tema terkait perempuan di dalam surat ini, yaitu :

(1) Penetapan bolehnya laki-laki menikahi empat orang wanita sekaligus adanya di dalam surat ini (ayat 3).
(2) Kewajiban suami untuk memberikan mas kawin alias mahar juga di surat ini (ayat 4).
(3) Menikahkan anak wanita yang sudah siap menikah (ayat 6).
(4) Islam memberikan hak kepada wanita harta warisan (ayat 11-12).
(5) Kasus istri yang selingkuh dan berzina juga dibahas di surat ini (ayat 15).
(6) Siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi juga ada di dalam surat ini (ayat 22-23)
(7) Bila laki-laki tidak mampu menikahi wanita yang maharnya tinggi, maka silahkan menurunkan kriterianya dengan menikahi wanita yang maharnya lebih rendah (ayat 25).
(8) Suami menjadi pemimpin wanita di dalam urusan domestik (ayat 34).
(9) Meminta fatwa tentang wanita (ayat 127).
(10) Masalah wanita yang nusyuz dari suaminya (ayat 128).

(Baca juga : Karena Istimewa, Allah pun Memuliakannya )

2. Surah Maryam

Surah Maryam yang berkisah tentang peran seorang ibunda Nabi Isa Alaihissalam. Kisah bagaimana kesulitannya melahirkan anak yang atas kehendak Allah Ta'ala tidak ada ayahnya dan cacian serta makian dari masyarakat sekitarnya. Kisah ini sekaligus juga memberikan peran besar kepada seorang perempuan dalam agama Islam, salah satunya dalam hal menjaga kehormatan dan kemuliaan diri.

3. Surat An-Nur

Meski nama surat ini tidak ada kaitannya dengan urusan perempuan, namun ketika kita mendalami ayat-ayat di dalamnya, kita akan menemukan banyak perkara yang terkait dengan masalah perempuan.

4. Surat Al-Hujurat

Makna Al-Hujurat adalah kamar-kamar. Maksudnya adalah kamar-kamar yang dihuni oleh para istri Rasulullah SAW. Meski ayat ini tidak membahas secara langsung tentang masalah perempuan, namun penggunaan istilah hujurat yang berarti kamar-kamar para istri Nabi terkait dengan ganggungan para shahabat ketika Nabi SAW sedang berada di kamar para istrinya. Dan ini menjadi persoalan penting dalam adab bersama RasulullahShallallahu alaihi wa sallam ketika beliau sedang berada di dalam kamar.

(Baca juga : Syarat Sempurnanya Iman, Bersikap Lembut Dalam Rumah Tangga )

5. Surat Al-Mujadalah

Inti surat ini menceritakan adanya perempuan yang melakukan perdebatan atau dialog dengan Rasulullah SAW terkait dengan hak-haknya yang diambil oleh suaminya dengan cara dzihar. Perempuan itu adalah Khaulah binti Tsa'labah yang mengadukan nasibnya kepada Allah Ta'ala lalu dari langit yang tujuh Allah Ta;ala T menjawab pengaduannya.

6. Surat Al-Mumtahanah

Surat ini bicara tentang kisah Rasulullah SAW bersama para istri beliau dalam lika-liku rumah tangganya. Salah satunya ketika Rasulllah SAW menguji para istrinya itu.

7. At-Thalaq

Surat ini bicara tentang talak, yaitu pemutusan hubungan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Surat ini juga menjelaskan ketentuan-ketenuan bagi wanita yang menjalankan masa iddah pasca terjadinya perceraian atau kematian suaminya.

(Baca juga : Golongan Perempuan yang Boleh Tidak Berhijab )

8. At-Thahrim

Surat ini bicara tentang sikap Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamketika mengharamkan dirinya bagi istri-istrinya, yang kemudian ditegur oleh Allah.

Perkara Tentang Perempuan yang Diatur dalam Fiqih

Dalam Islam terdapat hukum yang mengatur tentang perkara yang berkaitan dengan perempuan. Hal tersebut bukan bertujuan untuk merendahkan perempuan namun justru memuliakannya.

Perkara apa saja yang dijelaskan dalam fiqih perempuan ini? Berikut paparan ustadzah Ani Aryani,Lc dari Rumahfiqih, di antaranya:

1. Rukun mandi wajib perempuan

Mandi wajib merupakan mandi yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari hadast besar dengan melakukan rukun-ruku yang sudah ditetapkan. Dimana mandi wajib ini berlaku bagi pria maupun wanita. Pada wanita, mandi wajib dilakukan salah satunya setelah hadi karena hadi adalah najis yang menghalangi seorang wanita untuk beribadah. Untuk itulah ketika wanita telah selesai hadi maka wanita wajib untuk bersuci dengan mandi wajib haid.

Rukun mandi wajib untuk wanita dilakukan setelah haid dimulai dengan niat mandi besar, membersihkan kotoran dan najis yang menempel di tubuh menggunakan air, meratakan air pada seluruh bagian anggota tubuh termasuk bagian lipatan dan rambut.

(Baca juga : Angkasa Pura II Siapkan Layanan VIP bagi Pekerja Migran Indonesia )

2. Larangan bagi wanita yang sedang haid

Ketika seorang perempuan mengalami haid maka ada beberapa hal-hal yang dilarang dan sebaiknya diketahui oleh perempuan maupun laki-laki. Para pria wajib tahu karena pria akan menjadi pendamping wanita serta bila mempunyai sanak keluarga wanita maka bisa menjelaskan mengenai masalah ini.

Berikut beberapa larangan bagi wanita yang sedang haid yang perlu diketahui : tidak diwajibkan salat, haram menyetubuhi perempuan haid, tidak diwajibkan puasa, tidak menyentuh mushaf Al-Qur'an

3. Hukum puasa bagi ibu menyusui

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap musim yang sudah baligh, tidak sakit, berakal, tidak dalam perjalanan jauh serta suci dari haid maupun nifas bagi wanita. Namu bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui maka tidak diwajibkan atau sunnah melaksanakan puasa Ramadhan. Hal tersebut bertujuan agar tidak membahayakan janin atau bayinya. Namun wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui harus mengganti puasanya di hari lain selain bulan ramadhan atau memberikan fidyah.

(Baca juga : Berkas Rampung, Bareskrim Polri Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Djoko Tjandra )

4. Masa iddah perempuan

Perempuan yang ditalak oleh suaminya baru bisa menikah lagi setelah perempuan tersebut melalui masa iddahnya. Bila masih dalam masa tersebut maka suami masih bisa rujuk tanpa melakukan akad baru. Namun bila sudah melewati masa iddah dan suami ingin rujuk kembali maka harus melalui akad baru.

Maksud dari masa iddah sendiri adalah waktu yang terhitung untuk menunggu kosongnya rahim yang bisa dihitung dari kelahiran atau hitungan bulan. Dalam Islam masa iddah seorang wanita terbagi menjadi 2 yaitu masa iddah perempuan yang suaminya meninggal dan wanita yang tidak ditinggal mati oleh suaminya.

Perempuan yang suaminya meninggal maka masa iddahnya tergantung dari sedang mengandung atau tidak. Bila mengandung maka masa iddah dihitung sampai melahirkan. Namun bila tidak hamil maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Sedangkan untuk perempuan yang suaminya tidak meninggal maka masa idahnya terbagi menjadi 4 yaitu untuk perempuan yang hamil masa iddahnya sampai ia melahirkan, wanita yang memiliki quru’ mengalami haid maka harus menunggu hingga tiga kali quru. Perempuan yang tidak memiliki masa haid maka masa iddahnya 3 bulan serta wanita yang dicerai sebelum disetubuhi maka masa iddahnya tidak ada.

(Baca juga : Satgas Khawatirkan Kasus Positif COVID-19 Terus Meningkat selama 6 Bulan )

5. Perempuan yang disunnahkan bekerja

Dalam Islam perempuan dibebaskan bekerja selama masih sejalan dengan tanggung jawab keluarga serta berpedoman untuk tujuan membantu suami atau keluarga dengan memberikan bantuan finansial, mewujudkan kepentingan masyarakat muslim, dan berkorban di jalan yang baik.

6. Hukum mewarnai rambut bagi perempuan muslim

Dalam Islam, hukum menyemir atau mewarnai rambut bagi perempuan selalin memakai warna hitam adalah halal. Terkecuali bila mengubah warna rambut agar menyerupai orang kafir maka hukumnya menjadi haram.

7. Pakaian bagi perempuan muslim

Dalam berpakaian, seorang wanita muslim sebaiknya tetap memperhatikan syarat yang ditentukan dalam Islam yaitu pakaian tersebut menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, bukan pakaian untuk berhias atau dihiasi bunga atau gambar yang berwarna-warni, pakaian tidak tipis yang tidak menampakkan lekuk tubuh serta tidak diberi wewangian. Selain itu sebaiknya pakaian wanita tidak menyerupai pakaian pria sehingga akan lebih aman bila wanita memakai baju gamis.

8. Mahar pernikahan

Dalam Islam pernikahan merupakan ibadah sunnah yang wajib dilakukan bagiperempuan atau pria yang sudah ingin menikah. Salah satu syarat menikah adalah adanya mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai perempuan.

Adapun mahar tersebut merupakan permintaan dari mempelai wanita namun sebaiknya tidak memberatkan mempelai pria. Setelah akad nikah dilakukan maka mahar tersebut merupakan milik mempelai wanita. Sedangkan mempelai pria tidak berhak mengambil mahar tersebut tanpa seizin dari mempelai wanita.

(Baca juga : Kemlu Selidiki Dua WNI Jadi Buron Kasus Terorisme di Filipina )

Sebetulnya masih banyak hal-hal yang berkaitan dengan fiqih perempuan yang sebaiknya perlu diketahui. Untuk itulah belajar tentang ilmu fiqih sebaiknya dilakukan mulai dari sekarang agar seorang muslimah dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta'ala.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8935 seconds (0.1#10.140)