Golongan Perempuan yang Boleh Tidak Berhijab
loading...
A
A
A
Berhijab atau berjilbab merupakan syariat dalam Islam. Kewajiban berhijab ini berlaku bagi perempuan muslimah. Dan ia yang mengaku sebagai seorang muslimah harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya.
Meski begitu, tidak semua perempuan muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab atau melepaskan jilbabnya. Siapa saja mereka?
(Baca juga : Salah Satu Tanda Orang Beruntung : Mendapat Hidayah dari Allah Ta'ala )
1. Anak-anak perempuan yang belum baligh
Hukum dan syari'at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh. Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya.
Begitu juga dalam hal pemakaian jilbab/hijab, anak-anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan untuk memakai Jilbab, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh RasulullahShallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma,
" Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).
(Baca juga : Inilah Kabar Gembira dan Ancaman Terkait Anak Yatim )
Jadi berdasarkan hadis di atas, jika anda masih merasa sebagai anak kecil yang belum baligh dan belum mendapatkan haid, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk berjilbab.
2. Orang gila
Perempuan yang hilang akal (gila) tidak diwajibkan memakai jilbab atau hijab. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa orang gila akan bebas dari hukum-hukum yang Allah tetapkan.
Rasulullah bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
(Baca juga : Syarat Sempurnanya Iman, Bersikap Lembut Dalam Rumah Tangga )
3. Perempuan tua
Allah Ta'ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)
(Baca juga : Waki Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19 )
Dikutip dari ceramahUstadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam tayangan youtube-nya, ia menjelaskan, wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang memiliki empat kriteria yakni : (1) yang tidak lagi haid (menopause), (2) tidak bisa memiliki anak, (3) tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, (4) laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka. Maka, dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram.
Walaupun telah tua dan dibolehkan melepas jilbab, namun tetap tidak boleh tabarruj , yaitu menampakkan perhiasan atau menampakkan sesuatu yang indah pada dirinya, apakah tubuhnya atau perhiasannya.
Meski begitu, tidak semua perempuan muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab atau melepaskan jilbabnya. Siapa saja mereka?
(Baca juga : Salah Satu Tanda Orang Beruntung : Mendapat Hidayah dari Allah Ta'ala )
1. Anak-anak perempuan yang belum baligh
Hukum dan syari'at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh. Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya.
Begitu juga dalam hal pemakaian jilbab/hijab, anak-anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan untuk memakai Jilbab, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh RasulullahShallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma,
" Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).
(Baca juga : Inilah Kabar Gembira dan Ancaman Terkait Anak Yatim )
Jadi berdasarkan hadis di atas, jika anda masih merasa sebagai anak kecil yang belum baligh dan belum mendapatkan haid, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk berjilbab.
2. Orang gila
Perempuan yang hilang akal (gila) tidak diwajibkan memakai jilbab atau hijab. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menjamin bahwa orang gila akan bebas dari hukum-hukum yang Allah tetapkan.
Rasulullah bersabda, " Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia sadar, anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
(Baca juga : Syarat Sempurnanya Iman, Bersikap Lembut Dalam Rumah Tangga )
3. Perempuan tua
Allah Ta'ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 60)
(Baca juga : Waki Kota Singkawang Beserta Suami dan Kedua Anaknya Positif COVID-19 )
Dikutip dari ceramahUstadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray dalam tayangan youtube-nya, ia menjelaskan, wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang memiliki empat kriteria yakni : (1) yang tidak lagi haid (menopause), (2) tidak bisa memiliki anak, (3) tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, (4) laki-laki pun sudah tidak tertarik kepada mereka. Maka, dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram.
Walaupun telah tua dan dibolehkan melepas jilbab, namun tetap tidak boleh tabarruj , yaitu menampakkan perhiasan atau menampakkan sesuatu yang indah pada dirinya, apakah tubuhnya atau perhiasannya.