Golongan Perempuan yang Boleh Tidak Berhijab
Jum'at, 04 September 2020 - 08:09 WIB
loading...
Kewajiban menutup aurat dengan berhijab ini berlaku bagi perempuan muslimah, namun ternyata ada beberapa kelompok perempuan yang tidak diwajibkan memakainya yakni anak perempuan yang belum baligh, perempuan gila dan perempuan tua. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Berhijab atau berjilbab merupakan syariat dalam Islam. Kewajiban berhijab ini berlaku bagi perempuan muslimah. Dan ia yang mengaku sebagai seorang muslimah harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya.
Meski begitu, tidak semua perempuan muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab atau melepaskan jilbabnya. Siapa saja mereka?
(Baca juga : Salah Satu Tanda Orang Beruntung : Mendapat Hidayah dari Allah Ta'ala )
1. Anak-anak perempuan yang belum baligh
Hukum dan syari'at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh. Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya.
Begitu juga dalam hal pemakaian jilbab/hijab, anak-anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan untuk memakai Jilbab, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh RasulullahShallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma,
" Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).
(Baca juga : Inilah Kabar Gembira dan Ancaman Terkait Anak Yatim )
Jadi berdasarkan hadis di atas, jika anda masih merasa sebagai anak kecil yang belum baligh dan belum mendapatkan haid, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk berjilbab.
2. Orang gila
Meski begitu, tidak semua perempuan muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab atau melepaskan jilbabnya. Siapa saja mereka?
(Baca juga : Salah Satu Tanda Orang Beruntung : Mendapat Hidayah dari Allah Ta'ala )
1. Anak-anak perempuan yang belum baligh
Hukum dan syari'at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh. Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya.
Begitu juga dalam hal pemakaian jilbab/hijab, anak-anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan untuk memakai Jilbab, sebagaimana yang pernah disabdakan oleh RasulullahShallallahu alaihi wa sallam saat berkata kepada Asma,
" Wahai Asma, Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini " Beliau SAW menunjuk muka dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).
(Baca juga : Inilah Kabar Gembira dan Ancaman Terkait Anak Yatim )
Jadi berdasarkan hadis di atas, jika anda masih merasa sebagai anak kecil yang belum baligh dan belum mendapatkan haid, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk berjilbab.
2. Orang gila
Lihat Juga :