Apa Hukum Memanfaatkan Barang Gadai? Simak Penjelasan Lengkapnya
Rabu, 07 Mei 2025 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Penjelasan tersebut merujuk pada rumusan hukum yang disampaikan Syekh Abdur Rahman bin Muhammad dalam sebuah karyanya yang berjudul Alfiqhu Alal Madzahibil Arba'ah berikut:
Artinya, "Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai itu boleh bila mendapat izin dari orang yang gadai dengan aturan pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi persyaratan yang disinggung dalam akad, karena bila hal itu disinggung dalam akad, maka akan menjadi akad hutang yang menarik manfaat, padahal yang demikian itu adalah riba".
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika secara hukum Islam, pemanfaatan barang gadai ini adalah dilarang. Karena pemanfaatan tersebut dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba.
Pengambilan pemanfaatan menurut sebagian ulama lainnya, dibatasi pada pengambilan hasil untuk biaya
pemeliharaan dan perawatan, jika barang yang dijual adalah barang yang diperlukan untuk dipelihara dan
dirawat.
Baca juga: Hukum Gadai dalam Pandangan Islam, Bolehkah?
ولكن الاكثر على أنه يجوز انتفاع المرتهن بالمرهون إذا أذنه الراهن بشرط أن لا يشترط ذلك في العقد لانه إذا شرطه يكون قرضا جر نفعا وهو ربا
Artinya, "Tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa memanfaatkan barang gadaian oleh penerima gadai itu boleh bila mendapat izin dari orang yang gadai dengan aturan pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi persyaratan yang disinggung dalam akad, karena bila hal itu disinggung dalam akad, maka akan menjadi akad hutang yang menarik manfaat, padahal yang demikian itu adalah riba".
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika secara hukum Islam, pemanfaatan barang gadai ini adalah dilarang. Karena pemanfaatan tersebut dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba.
Pengambilan pemanfaatan menurut sebagian ulama lainnya, dibatasi pada pengambilan hasil untuk biaya
pemeliharaan dan perawatan, jika barang yang dijual adalah barang yang diperlukan untuk dipelihara dan
dirawat.
Baca juga: Hukum Gadai dalam Pandangan Islam, Bolehkah?
(wid)
Lihat Juga :