Apa Hukum Memanfaatkan Barang Gadai? Simak Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Mei 2025 - 19:45 WIB
loading...
Apa Hukum Memanfaatkan...
Praktek-praktek gadai (rahn) yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Foto ilustrasi/youtube
A A A
Hukum memanfaatkan barang gadai ini perlu dipahami oleh setiap muslim, supaya dalam prakteknya mampu menerapkan hukum Islam yang benar dan memang seharusnya diberlakukan.

Gadai atau al-rahn adalah suatu akad utang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang.

Praktek praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali.

Lantaran memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong.

Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok utang yang disebut dengan riba . Hal ini jelas-­jelas diharamkan oleh Islam.

Baca juga: Hukum Pinjol dan Dalilnya dalam Islam

Larangan Memanfaatkan Barang Gadai

Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'awun) bukan mencari keuntungan.

Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam keterangannya berikut:

وقال الشافعية كالمالكية إجمالا ليس للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة إلى أن قال..... فإن لم يكن الانتفاع مشروطا في العقد جاز للمرتهن الانتفاع بالرهن


Artinya, "Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berkata: secara global penerima gadai itu tidak boleh memanfaatkan barang gadaian, namun bila pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi syarat yang disinggung dalam akad, maka penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut ".

Meski begitu, ada sejumlah ulama yang menyebut jika memanfaatkan barang gadai itu boleh dilakukan apabila sesuai dengan aturan atau akad awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Rahasia Piramida Agung...
Rahasia Piramida Agung Giza yang Belum Pernah Terungkap Terpecahkan
Selain 1.972 Sungai...
Selain 1.972 Sungai Mengering, Ini Fakta Paling Nyata Bahwa Bumi Bocor
Struktur Misterius Terdeteksi...
Struktur Misterius Terdeteksi di Medan Magnet Bumi
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved