Apa Hukum Memanfaatkan Barang Gadai? Simak Penjelasan Lengkapnya
Rabu, 07 Mei 2025 - 19:45 WIB
loading...
Praktek-praktek gadai (rahn) yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Foto ilustrasi/youtube
A
A
A
Hukum memanfaatkan barang gadai ini perlu dipahami oleh setiap muslim, supaya dalam prakteknya mampu menerapkan hukum Islam yang benar dan memang seharusnya diberlakukan.
Gadai atau al-rahn adalah suatu akad utang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang.
Praktek praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali.
Lantaran memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong.
Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok utang yang disebut dengan riba . Hal ini jelas-jelas diharamkan oleh Islam.
Baca juga: Hukum Pinjol dan Dalilnya dalam Islam
Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam keterangannya berikut:
Artinya, "Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berkata: secara global penerima gadai itu tidak boleh memanfaatkan barang gadaian, namun bila pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi syarat yang disinggung dalam akad, maka penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut ".
Meski begitu, ada sejumlah ulama yang menyebut jika memanfaatkan barang gadai itu boleh dilakukan apabila sesuai dengan aturan atau akad awal.
Gadai atau al-rahn adalah suatu akad utang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang.
Praktek praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali.
Lantaran memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong.
Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok utang yang disebut dengan riba . Hal ini jelas-jelas diharamkan oleh Islam.
Baca juga: Hukum Pinjol dan Dalilnya dalam Islam
Larangan Memanfaatkan Barang Gadai
Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'awun) bukan mencari keuntungan.Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam keterangannya berikut:
وقال الشافعية كالمالكية إجمالا ليس للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة إلى أن قال..... فإن لم يكن الانتفاع مشروطا في العقد جاز للمرتهن الانتفاع بالرهن
Artinya, "Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berkata: secara global penerima gadai itu tidak boleh memanfaatkan barang gadaian, namun bila pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi syarat yang disinggung dalam akad, maka penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut ".
Meski begitu, ada sejumlah ulama yang menyebut jika memanfaatkan barang gadai itu boleh dilakukan apabila sesuai dengan aturan atau akad awal.
Lihat Juga :