Apa Hukum Memanfaatkan Barang Gadai? Simak Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Mei 2025 - 19:45 WIB
loading...
Apa Hukum Memanfaatkan...
Praktek-praktek gadai (rahn) yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali. Foto ilustrasi/youtube
A A A
Hukum memanfaatkan barang gadai ini perlu dipahami oleh setiap muslim, supaya dalam prakteknya mampu menerapkan hukum Islam yang benar dan memang seharusnya diberlakukan.

Gadai atau al-rahn adalah suatu akad utang piutang dengan orang yang berhutang menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang berpiutang (murtahin) untuk memberikan rasa aman bagi orang yang memberikan hutang.

Praktek praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat sebagian telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu dilihat kembali.

Lantaran memang di dalamnya telah masuk ke dalam transaksi ribawi, yaitu dengan memanfaatkan barang gadaian berupa sawah atau kebun kelapa untuk mengambil keuntungan bukan tolong menolong.

Dengan demikian telah terjadi penambahan dalam pokok utang yang disebut dengan riba . Hal ini jelas-­jelas diharamkan oleh Islam.

Baca juga: Hukum Pinjol dan Dalilnya dalam Islam

Larangan Memanfaatkan Barang Gadai

Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian itu. Hal itu didasarkan bahwa di dalam gadai akad pokoknya adalah hutang piutang, dan didalam hutang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'awun) bukan mencari keuntungan.

Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam keterangannya berikut:

وقال الشافعية كالمالكية إجمالا ليس للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة إلى أن قال..... فإن لم يكن الانتفاع مشروطا في العقد جاز للمرتهن الانتفاع بالرهن


Artinya, "Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berkata: secara global penerima gadai itu tidak boleh memanfaatkan barang gadaian, namun bila pemanfaatan barang gadaian tersebut tidak menjadi syarat yang disinggung dalam akad, maka penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut ".

Meski begitu, ada sejumlah ulama yang menyebut jika memanfaatkan barang gadai itu boleh dilakukan apabila sesuai dengan aturan atau akad awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Tulang Rahang Keturunan...
Tulang Rahang Keturunan Manusia Pertama di Bumi Ditemukan
Berbentuk Aneh, Fosil...
Berbentuk Aneh, Fosil Pohon Seuss Berusia 350 Juta Tahun Ditemukan
Cacing Predator Berusia...
Cacing Predator Berusia 425 Juta Tahun Bergerak seperti Akordeon Ditemukan
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved