Apakah Ayah Tiri Diperbolehkan menjadi Wali Nikah?
Senin, 30 Juni 2025 - 13:30 WIB
loading...
Apakah Ayah Tiri Diperbolehkan menjadi Wali Nikah?/Kemenag
A
A
A
Apakah dibolehkan ayah tiri menjadi wali nikah ? Salah satu rukun nikah adalah adanya wali yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya. Dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.
Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa. Pertanyaannya kemudian adalah bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah dari anak perempuan tersebut?
Merilis dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mengenai hal ini, syariat Islam menentukan orang yang berhak menjadi wali. Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Baca Juga: 3 Hadis Tentang Keistimewaan Amalan Hari Asyura
Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalamMatan al-Ghâyah wa Taqrîb(Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.
Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitabal-Hawi al-Kabir(Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:
Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa. Pertanyaannya kemudian adalah bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah dari anak perempuan tersebut?
Merilis dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mengenai hal ini, syariat Islam menentukan orang yang berhak menjadi wali. Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Baca Juga: 3 Hadis Tentang Keistimewaan Amalan Hari Asyura
Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalamMatan al-Ghâyah wa Taqrîb(Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
Dalam syariat Islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah. Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil), artinya wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian pernikahan kepadanya.
Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitabal-Hawi al-Kabir(Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113:
فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ
Lihat Juga :