Agar Pahala Ramadhan Tetap Mengalir, Walau Sedang Haid
Senin, 04 Mei 2020 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
Ulama memang berbeda pendapat dengan delapan larangan yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah ini. Misalnya, madzhab Maliki secara mutlak membolehkan membaca Al-Qur’an, dan mazhab Hanbali membolehkan i’tikaf di masjid.
Terlepas dari itu, perempuan yang sedang haid atau nifas bisa melakukan ibadah-ibadah lain yang jumlahnya juga banyak.
Pertama, mencari ilmu. Mencari ilmu menjadi pilihan bagus ibadah bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, baik dilakukan secara otodidak dengan membaca buku atau kitab, ataupun melalui bimbingan guru dengan cara daring.
Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.
تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لِلهِ خَشْيَةٌ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ، وَمدَارَسَتَهُ تَسْبِيحٌ، وَالْبَحْثُ عَنْهُ جِهَادٌ
“Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu karena Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)
Kedua, berzikir. Zikir adalah perbuatan yang dianjurkan untuk siapa saja dan kapan saja. Zikir adalah indikasi hidupnya hati.
Rasulullah dalam hadis riwayat Imam Bukhari bersabda: “Perumpamaan antara orang yang zikir pada Tuhannya dan yang tidak, seperti antara orang yang hidup dan yang mati”.
Jenis zikir sangat banyak, bisa berupa ucapa tasbih, tahmid, takbir, hauqalah, dan lain sebagainya.
Dalam konteks Ramadhan, umat Islam dianugerahi kesempatan Lailatul Qadar yang disebut Al-Qur’an setara dengan seribu bulan. Meski banyak ulama yang meyakini momen itu jatuh pada sepuluh terakhir Ramadhan, sejatinya jadwal pastinya hanya Allah yang tahu.
Terlepas dari itu, perempuan yang sedang haid atau nifas bisa melakukan ibadah-ibadah lain yang jumlahnya juga banyak.
Pertama, mencari ilmu. Mencari ilmu menjadi pilihan bagus ibadah bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, baik dilakukan secara otodidak dengan membaca buku atau kitab, ataupun melalui bimbingan guru dengan cara daring.
Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.
تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لِلهِ خَشْيَةٌ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ، وَمدَارَسَتَهُ تَسْبِيحٌ، وَالْبَحْثُ عَنْهُ جِهَادٌ
“Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu karena Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)
Kedua, berzikir. Zikir adalah perbuatan yang dianjurkan untuk siapa saja dan kapan saja. Zikir adalah indikasi hidupnya hati.
Rasulullah dalam hadis riwayat Imam Bukhari bersabda: “Perumpamaan antara orang yang zikir pada Tuhannya dan yang tidak, seperti antara orang yang hidup dan yang mati”.
Jenis zikir sangat banyak, bisa berupa ucapa tasbih, tahmid, takbir, hauqalah, dan lain sebagainya.
Dalam konteks Ramadhan, umat Islam dianugerahi kesempatan Lailatul Qadar yang disebut Al-Qur’an setara dengan seribu bulan. Meski banyak ulama yang meyakini momen itu jatuh pada sepuluh terakhir Ramadhan, sejatinya jadwal pastinya hanya Allah yang tahu.
Lihat Juga :