Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!

Minggu, 05 Oktober 2025 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Para ulama mengatakan, ketentuan mahar bisa berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:

1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.
3. Ujrah (أُجْرَة) atau upah (honor) atas suatu jasa pekerjaan tertentu.

Baca juga: Kumpulan Doa ketika Sedang Jatuh Cinta, Simak di Sini Saja!

1. Mahar Berupa Tsaman atau Uang

Para ulama sepakat bahwa bentuk mahar yaitu berupa uang (tsaman) yang biasa digunakan untuk membeli sesuatu. Dalam Hadis disebutkan bahwa mahar Rasulullah SAW saat menikah senilai 500 Dirham. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Nabi: "Berapakah maskawin Rasulullah?" Dia menjawab: "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu Nasy itu?" Abu Salamah menjawab: "Tidak." Aisyah berkata: "1/2 Uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau." (HR. Muslim)

Dirham adalah mata uang perak yang biasa digunakan dalam perniagaan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

2. Mahar Berupa Mutsamman atau Benda

Para ulama sepakat bahwa mahar boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual. Hal ini dicontohkan para sahabat ketika menikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Abdurrahman menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru menikahi wanita dengan maskawin berupa emas seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (HR Al-Bukhari Muslim)

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi." (HR Al-Bukhari). Para ulama mengatakan mengatakan di antara syarat mahar benda adalah benda yang memiliki nilai (mutamawwil), suci/ tidak najis (thohir), bermanfaat (muntafi' bihi), bisa diserahkan (maqdur) dan diketahui kadarnya (ma'lum).

3. Mahar Berupa Jasa (Ujroh)

Para ulama sepakat bahwa mahar dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Seperti mahar pernikahan Nabi Musa 'alaihissalam dengan putri Nabi Syuaib 'alaihissalam yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa. Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (QS. Al-Qashas ayat 27)

Para ulama berbeda pendapat terkait mahar dalam bentuk jasa yang diisyaratkan dalam hadis-hadis pernikahan sahabat. Mahar berupa jasa dinilai tidak memiliki nilai harta. Seperti mahar pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah dalam riwayat An-Nasai, yang berupa keislamannya.

Begitu juga mahar berupa bacaan Al-Qur'an dibolehkan dalam Islam sebagaimana Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari di atas. Demikian ketentuan mahar dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Ayat-ayat Cinta dalam Al Quran, Nomor 6 untuk Cari Pasangan Lho!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
Abu Bakar Al-Razi, Ilmuwan...
Abu Bakar Al-Razi, Ilmuwan Islam Terbesar dalam Bidang Kedokteran yang Murah Hati
Penemuan DNA Kuno Mengubah...
Penemuan DNA Kuno Mengubah Arah Sejarah Manusia
Gudang Es Pertama di...
Gudang Es Pertama di Dunia Ditemukan, Ilmuwan: Ini Penyelamat Iklim Bumi
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved