Mengapa Islam Melarang Pernikahan Beda Agama? Begini Dalil-dalilnya!

Selasa, 18 November 2025 - 12:30 WIB
loading...
Mengapa Islam Melarang...
Berdasarkan syariat Islam, khususnya jika laki-lakinya adalah non muslim, maka para ulama sepakat akan keharamannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Mengapa Islam melarang pernikahan beda agama ? Larangan tersebut banyak terdapat dalam dalil Al Quran dan hadis. Berikut beberapa dalil dan aturan larangan pernikahan beda agama tersebut dalam Islam:

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam . Pada Pasal 44 ditegaskan lagi bahwa menikah beda agama itu dilarang: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam."

Berdasarkan syariat Islam, khususnya jika laki-lakinya adalah non muslim, maka para ulama sepakat akan keharamannya.



Berikut dalil keharamannya sebagaimana firman Allah:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَكُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡهُنَّ‌ ؕ اَللّٰهُ اَعۡلَمُ بِاِيۡمَانِهِنَّ‌ ۚ فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡهُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡهُنَّ اِلَى الۡكُفَّارِ‌ ؕ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّوۡنَ لَهُنَّ‌ ۚ وَاٰ تُوۡهُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا‌ ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اَنۡ تَنۡكِحُوۡهُنَّ اِذَاۤ اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ‌ ؕ وَلَا تُمۡسِكُوۡا بِعِصَمِ الۡكَوَافِرِ وَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقُوۡا‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ حُكۡمُ اللّٰهِ‌ ؕ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS Al-Mumtahanah ayat 10)

Baca juga: 7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!

Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menukil keterangan Imam Al-Qurthubi tentang ayat "Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka (muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka): "Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak boleh laki-laki beriman menikahi wanita musyrik." (Imam Al-Qurthubi, Jamiul Ahkam, 18/63)

Dikisahkan, Sayyidah Zainab puteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Abu Al-Ash yang masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka beliau meninggalkannya selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al-Ash masuk Islam. Akhirnya Nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan: "Nabi shollallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya Zainab, kepada Abu Al-Ash bin Ar-Rabi setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal." (HR At Tirmidzi 1143, Ibnu Majah 2009, Abu Daud 2240, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2811, 6693, Ahmad 1876)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma'. Katanya, telah menjadi ijma' (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir." (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 15/203. Mawqi Al-Islam)

Dalam tafsir ringkas Kemenag, dari ayat di atas ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, berarti sejak itu ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir. Oleh karena itu, ia haram kembali kepada suaminya.

Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslimah kawin dengan laki-laki kafir (non muslim).

Baca juga: Kisah Sulaiman bin Yasar, Pria Gagah nan Tampan yang Selalu Menjaga Pandangannya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Fenomena Air Terjun...
Fenomena Air Terjun Berdarah Dikaitkan dengan Piramida di Bawah Antartika
Gurun Tandus Aljazair...
Gurun Tandus Aljazair Tiba-tiba Berubah Menjadi Salju
4 Penemuan Ilmuwan Muslim...
4 Penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia saat Ini
Artikel Terkini
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved