Usulan Peserta Pesantren Award Dibuka hingga 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:41 WIB
loading...
Usulan Peserta Pesantren...
Usulan Peserta Pesantren Award Dibuka hingga 20 Agustus 2025/Kemenag
A A A
Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini untuk kali pertama akan menggelar Pesantren Award. Giat ini menjadi ajang untuk memberikan penghargaan kepada pesantren, santri, kepala daerah, dan tokoh pesantren.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa Pesantren Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi pesantren dan ekosistemnya bagi pembangunan bangsa. "Kami ingin memastikan Pesantren Award benar-benar menjadi ajang apresiasi yang berkualitas dan inklusif," ungkap Basnang Said di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Menurut Basnang, pengajuan usulan peserta berlangsung pada 11–20 Agustus 2025 melalui tautan resmi bit.ly/PesantrenAward. Panitia akan melakukan seleksi administrasi, seleksi finalis, presentasi dan wawancara, hingga penetapan penerima pada 12 September 2025. Penghargaan akan diberikan pada 20 Oktober 2025 bertepatan dengan rangkaian Hari Santri.

Baca Juga: Sifat Manusia yang Membuat Harta Jadi Tercela, Kaum Muslim Wajib Tahu

Pesantren Award 2025 terdiri atas empat kategori: Kepala Daerah Peduli Pesantren, Pesantren Transformatif, Santri Inspiratif, dan Tokoh Pesantren (Lifetime Achievement). Usulan peserta hanya dapat diajukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau organisasi kemasyarakatan Islam tingkat wilayah.

"Pesantren adalah pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Pesantren Award, Kemenag memberi penghargaan sekaligus dorongan agar pesantren terus bertransformasi dan melahirkan santri inspiratif bagi bangsa," pungkas Basnang.

Ia juga mengajak seluruh pesantren, santri, kepala daerah, dan tokoh masyarakat untuk aktif berpartisipasi.
"Jangan lewatkan kesempatan ini. Mari bersama-sama menjadikan Pesantren Award 2025 sebagai momentum penghargaan sekaligus motivasi bagi pesantren agar terus melahirkan generasi unggul untuk Indonesia dan peradaban dunia," ajaknya.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
HPSN 2026, P3M dan KLH...
HPSN 2026, P3M dan KLH Ajak Pesantren Atasi Darurat Sampah
Hasil Falakiyah Ponpes...
Hasil Falakiyah Ponpes di Jatim Tetapkan Awal Ramadan 2026 Jatuh pada Kamis 19 Februari
Gelar Halaqah Pesantren,...
Gelar Halaqah Pesantren, GAPPI Bahas Kemandirian Ekonomi dan Digitalisasi Zakat
Pustunastren UIN Mataram...
Pustunastren UIN Mataram Jadi Pusat Studi Pesantren dan Manuskrip Nusantara
Halaqah Pesantren 2025,...
Halaqah Pesantren 2025, Ulama Kalimantan Dorong Standardisasi Pengajar Kitab Kuning
Rekomendasi
Dasar Laut Ambles, Lubang...
Dasar Laut Ambles, Lubang Gravitasi Berdiameter Besar Ditemukan di Samudra Hindia
Masuk ke Sumur Neraka...
Masuk ke Sumur Neraka Yaman, Penjelajah Gua Temukan Mahluk Tak Terduga
Lebih Dulu Zigot atau...
Lebih Dulu Zigot atau Embrio? Perspektif Al-Quran dan Sains Modern
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved