Mengenal Hadhanah, Hak Pengasuhan Anak, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Minggu, 21 September 2025 - 05:15 WIB
loading...
Mengenal Hadhanah, Hak...
Penjelasan hadhanah sangat diperlukan ketika terjadi perceraian orang tua (termasuk orang tua meninggal dunia), sebab tanpa hadhanah anak bisa menjadi terlantar yang berarti kehilangan hak-haknya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Pasangan rumah tangga Islam perlu mengetahui tentang hukum hadhanah agar tetap terjaga syariat Allah dan rasul-Nya. Hadhanah dijelaskan dalam buku-buku fiqih Islam bab munakahat (hukum pernikahan ) yang meliputi nikah, talak, rujuk, nafkah, dan semua turunan soal pernikahan.

Penjelasan hadhanah sendiri sangat diperlukan ketika terjadi perceraian orang tua (termasuk orang tua meninggal dunia), sebab tanpa hadhanah anak bisa menjadi terlantar yang berarti kehilangan hak-haknya. Hal ini pula, yang telah menimbulkan masalah pada keluarga selebritis almarhumah Mpok Alpa baru-baru ini.

Bebarapa ulama bahkan mewajibkan agar para orang tua mengetahui tentang hadhanah demi masa depan anak akibat terjadi talak (meninggal) orang tua. Hukum wajib di sini maksudnya yaitu wajib kifâyah. Hadhanah ini hanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri yang telah terjadi talak (juga karena cerai meninggal) dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya.



Sedangkan arti hadhanah secara umum adalah sebagai perlindungan atau pengasuhan anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh. Secara syariat, hadhanah adalah mengasuh anak kecil (belum mumayyiz/belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri).

Dalam buku fiqh Minhajul Muslim yang ditulis ulama kelahiran Al-Jaza’ir, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaziri (1921-2018), disebutkan bahwa hadhanah wajib diberikan kepada anak yang masih kecil sebagai perlindungan, penjagaan diri, agama, dan kebutuhan mereka.

Hukum asal hadhanah adalah wajib bagi kedua orang tua. Dan jika keduanya telah meninggal dunia, maka hadhanah wajib dikerjakan sanak kerabat orang tua atau sanak kerabat terdekat berikutnya. Jika tidak ada sama sekali kerabat, maka wajib dikerjakan oleh pemerintah atau jamaah dari kaum muslimin. Jika terjadi perpisahan antara suami-istri karena talak atau meninggal, maka yang paling berhak meng-hadhanah anak-anak adalah ibunya, jika ia belum nenikah lagi.

Baca juga: Menyiapkan Anak sebagai Qurrota A'yun, Begini Penjelasannya

Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa allam yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya , bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

“Wahai Rasûlullâh! Anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita ini, “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (HR Abu Daud, Ahmad, dan al-Hakim).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Jangan Anggap Modifikasi...
Jangan Anggap Modifikasi Cuaca Solusi Aman, Ini Risiko yang Harus Diketahui
3 Laut Paling Dalam...
3 Laut Paling Dalam di Indonesia
Ilmuwan Ungkap Misteri...
Ilmuwan Ungkap Misteri Penyebab Terjadinya Lubang Raksasa di Antartika
Artikel Terkini
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved