15 Golongan Wanita yang Terlarang Dinikahi, Siapa Saja Mereka?
Selasa, 18 November 2025 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Al-Qur'an telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah)." (HR Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah SAW selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (HR Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturahmi ini?
a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
Baca juga: Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah)." (HR Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah SAW selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (HR Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturahmi ini?
15. Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain.
Dan supaya perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
Baca juga: Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
(wid)
Lihat Juga :