Haruskah Pakaian Muslimah Berwarna Gelap?
Kamis, 17 September 2020 - 11:50 WIB
loading...
Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Salah satu perkara dari hukum memakai jilbab syar'i yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna pakaian yang dikenakan perempuan muslimah.
Pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus dalam syariat bagi para muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Hanya saja ditekan bahwa pakaian yang dikenakan tidak menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram .
(Baca juga : Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah )
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai jilbab atau hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis,
َنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: { يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيْبِهِنَّ } ، خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ السَّكِيْنَةِ، وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَةٌ سُوْدٌ يَلْبَسْنَهَا
"Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb :59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam." (HR Abu Dawud)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.
(Baca juga : Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana )
Beberapa ulama lain membolehkan muslimah memakai pakaian berwarna-warni, atau selain warna gelap. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, anggota Lembaga Ulama Senior (Haiah Kibaril Ulama) Arab Saudi. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus dalam syariat bagi para muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Hanya saja ditekan bahwa pakaian yang dikenakan tidak menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram .
(Baca juga : Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah )
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai jilbab atau hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis,
َنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: { يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيْبِهِنَّ } ، خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ السَّكِيْنَةِ، وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَةٌ سُوْدٌ يَلْبَسْنَهَا
"Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb :59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam." (HR Abu Dawud)
Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.
(Baca juga : Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana )
Beberapa ulama lain membolehkan muslimah memakai pakaian berwarna-warni, atau selain warna gelap. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, anggota Lembaga Ulama Senior (Haiah Kibaril Ulama) Arab Saudi. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Lihat Juga :