Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Senin, 20 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
Salah satu dampak nikah siri, ketika terjadi sengketa atau perceraian, istri dan anak sering kali mengalami kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, termasuk terkait pembagian harta bersama. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Pertanyaan yang sering muncul dari nikah siri siapakah yang berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan? Apakah istri dan anak yang dinikahi secara siri tetap memiliki hak atas harta bila bercerai?
Dalam pandangan syariat, nikah siri yang memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan, yakni adanya wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar, tetap dinyatakan sah. Namun, karena tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif di mata negara.
Akibatnya, ketika terjadi sengketa atau perceraian, istri dan anak sering kali mengalami kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, termasuk terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini .
Perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan dalam nikah siri.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pencatatan bukanlah syarat sah akad nikah. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan agar memperoleh pengakuan hukum.
Baca juga: 4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Karena itu, banyak ulama kontemporer mendorong setiap pasangan Muslim untuk mencatatkan pernikahannya. Selain menaati peraturan negara, pencatatan juga bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta menghindari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menjelaskan bahwa akad nikah tidak secara otomatis mencampurkan harta milik suami dan istri. Masing-masing tetap memiliki hak penuh atas harta pribadinya.
Namun, apabila selama pernikahan suami dan istri sama-sama berkontribusi dalam memperoleh kekayaan, maka pembagian harta dapat didasarkan pada konsep syirkah atau kerja sama dalam usaha.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil." (QS Al-Baqarah: 188)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa seseorang tidak boleh menguasai harta yang dihasilkan melalui usaha bersama tanpa memberikan hak kepada pihak yang ikut berkontribusi.
Artinya, apabila istri ikut bekerja, mengelola usaha keluarga, atau memberikan kontribusi nyata terhadap berkembangnya harta keluarga, maka ia memiliki hak atas bagian dari harta tersebut.
Bahkan, para ulama kontemporer juga memandang bahwa peran istri sebagai pengelola rumah tangga memiliki nilai yang besar. Dengan mengurus rumah, mendidik anak, serta mendukung suami, seorang istri turut memberikan kontribusi yang memungkinkan suami bekerja dan memperoleh penghasilan.
Atas dasar itu, pembagian harta setelah perceraian hendaknya dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak.
Syekh Abdullah bin Bayyah juga menegaskan bahwa pembagian harta setelah berakhirnya perkawinan harus memperhatikan prinsip keadilan, menghilangkan kezaliman, serta menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal).
Karena memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya, anak tetap berhak memperoleh nafkah, pendidikan, kasih sayang, hibah, maupun hak waris sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS Al-Baqarah: 233)
Ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anak tidak gugur hanya karena perkawinannya belum tercatat secara administratif.
Dalam Islam, seorang ayah boleh memberikan hibah kepada anaknya, termasuk anak yang lahir dari nikah siri. Namun, hibah harus memperhatikan beberapa ketentuan.
Pertama, hibah diberikan dari harta pribadi milik pemberi hibah.
Kedua, apabila harta yang akan dihibahkan merupakan harta bersama, maka pemberiannya harus mendapat persetujuan pihak lain yang juga memiliki hak atas harta tersebut.
Selain hibah, penyelesaian melalui musyawarah keluarga, mediasi, maupun pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dapat menjadi solusi yang lebih maslahat agar status perkawinan memperoleh pengakuan hukum negara.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan." (HR Ibnu Majah No. 2340)
Dengan adanya pencatatan di KUA, hak-hak istri atas harta bersama, hak anak atas identitas dan perlindungan hukum, serta penyelesaian sengketa mengenai nafkah, warisan, maupun harta gono-gini akan memiliki kepastian hukum.
Karena itu, pasangan Muslim dianjurkan tidak hanya memastikan akad nikahnya sah menurut agama, tetapi juga mencatatkannya sesuai ketentuan negara. Langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh anggota keluarga, baik di hadapan syariat maupun hukum yang berlaku.
Baca juga: Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Dalam pandangan syariat, nikah siri yang memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan, yakni adanya wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar, tetap dinyatakan sah. Namun, karena tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif di mata negara.
Akibatnya, ketika terjadi sengketa atau perceraian, istri dan anak sering kali mengalami kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, termasuk terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini .
Perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan dalam nikah siri.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pencatatan bukanlah syarat sah akad nikah. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan agar memperoleh pengakuan hukum.
Baca juga: 4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Karena itu, banyak ulama kontemporer mendorong setiap pasangan Muslim untuk mencatatkan pernikahannya. Selain menaati peraturan negara, pencatatan juga bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta menghindari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Bagaimana Islam Memandang Harta Gono-gini?
Dalam literatur fikih klasik tidak dikenal istilah harta gono-gini sebagaimana dipahami dalam hukum Indonesia. Meski demikian, Islam memiliki prinsip yang sangat kuat mengenai keadilan dalam kepemilikan harta.Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menjelaskan bahwa akad nikah tidak secara otomatis mencampurkan harta milik suami dan istri. Masing-masing tetap memiliki hak penuh atas harta pribadinya.
Namun, apabila selama pernikahan suami dan istri sama-sama berkontribusi dalam memperoleh kekayaan, maka pembagian harta dapat didasarkan pada konsep syirkah atau kerja sama dalam usaha.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil." (QS Al-Baqarah: 188)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa seseorang tidak boleh menguasai harta yang dihasilkan melalui usaha bersama tanpa memberikan hak kepada pihak yang ikut berkontribusi.
Hak Istri atas Harta Bersama Menurut Fikih
Ulama besar mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa kerja sama antara suami dan istri dalam memperoleh harta dibolehkan dan memiliki konsekuensi pembagian hasil sebagaimana syirkah pada umumnya.Artinya, apabila istri ikut bekerja, mengelola usaha keluarga, atau memberikan kontribusi nyata terhadap berkembangnya harta keluarga, maka ia memiliki hak atas bagian dari harta tersebut.
Bahkan, para ulama kontemporer juga memandang bahwa peran istri sebagai pengelola rumah tangga memiliki nilai yang besar. Dengan mengurus rumah, mendidik anak, serta mendukung suami, seorang istri turut memberikan kontribusi yang memungkinkan suami bekerja dan memperoleh penghasilan.
Atas dasar itu, pembagian harta setelah perceraian hendaknya dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak.
Syekh Abdullah bin Bayyah juga menegaskan bahwa pembagian harta setelah berakhirnya perkawinan harus memperhatikan prinsip keadilan, menghilangkan kezaliman, serta menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal).
Bagaimana Hak Anak dari Nikah Siri?
Menurut syariat Islam, anak yang lahir dari nikah siri tetap merupakan anak sah selama akad nikah orang tuanya memenuhi rukun dan syarat.Karena memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya, anak tetap berhak memperoleh nafkah, pendidikan, kasih sayang, hibah, maupun hak waris sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS Al-Baqarah: 233)
Ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anak tidak gugur hanya karena perkawinannya belum tercatat secara administratif.
Hibah Dapat Menjadi Solusi
Para ulama menjelaskan bahwa apabila nikah siri telah terlanjur terjadi, hibah dapat menjadi salah satu jalan untuk melindungi hak-hak anak maupun keluarga.Dalam Islam, seorang ayah boleh memberikan hibah kepada anaknya, termasuk anak yang lahir dari nikah siri. Namun, hibah harus memperhatikan beberapa ketentuan.
Pertama, hibah diberikan dari harta pribadi milik pemberi hibah.
Kedua, apabila harta yang akan dihibahkan merupakan harta bersama, maka pemberiannya harus mendapat persetujuan pihak lain yang juga memiliki hak atas harta tersebut.
Selain hibah, penyelesaian melalui musyawarah keluarga, mediasi, maupun pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dapat menjadi solusi yang lebih maslahat agar status perkawinan memperoleh pengakuan hukum negara.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan." (HR Ibnu Majah No. 2340)
Mencatatkan Pernikahan adalah Langkah Terbaik
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak. Oleh karena itu, meskipun nikah siri dapat dinyatakan sah menurut syariat apabila memenuhi seluruh rukun dan syarat, pencatatan perkawinan tetap menjadi langkah yang paling bijaksana.Dengan adanya pencatatan di KUA, hak-hak istri atas harta bersama, hak anak atas identitas dan perlindungan hukum, serta penyelesaian sengketa mengenai nafkah, warisan, maupun harta gono-gini akan memiliki kepastian hukum.
Karena itu, pasangan Muslim dianjurkan tidak hanya memastikan akad nikahnya sah menurut agama, tetapi juga mencatatkannya sesuai ketentuan negara. Langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh anggota keluarga, baik di hadapan syariat maupun hukum yang berlaku.
Baca juga: Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
(wid)
Lihat Juga :