Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah

Rabu, 23 September 2020 - 13:37 WIB
loading...
A A A
JIka ada perempuan yang sebenarnya masih dalam usia haid aktif, tapi kemudian tidak mengalami haid karena sebab yang tidak jelas (bukan karena mengandung atau menopause), maka perempuan tersebut disebut dengan nama murtabah.

Jika perempuan ini diceraikan atau ditinggal mati suaminya, maka dia mesti menjalani masa penantian tanpa ikatan pernikahan (tarabbush) selama 9 bulan, lalu dilanjutkan dengan masa 'iddah selama 3 bulan.Sehingga tital masa 'iddahnya adalah satu tahun penuh dan setelah itu baru boleh menikah kembali.

Ini berdasarkan pernyataan Umar bin Khatttab radhiyallahu'anhu tentang kasus perempuan seperti di tas,"Hendaknya dia menunggu selama 9 bulan. JIka setelah itu dipastikan tidak hamil, maka menjalani masa 'iddah selama 3 bulan. Itulah cara yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW." (Diriwayatkan oel Asy-Syfi'i dalam kitab Al-Musnad)

(Baca juga : Bocoran BI, ada 4 Perusahaan China Siap Relokasi ke Jabar )

Pendapat yang sama dinyatakan Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu dan sejauh ini tidak diketahuo ada sahabat yang memiliki pendapat yang berbeda dengan mereka berdua. Pendapat ini juga merupakan pendapat mahzab Maliki dan Hanbali. (Ad-Dasuqi dan Al-Mughni)

5. Perempuan yang mengalami istihadhah yang kebingungan (mutahayyirah)

Jika perempuan yang diceraikan dan menjalani masa 'iddah termasuk perempuan yang mengalami haid secara aktif, lalu mengalami pendarahan yang tidak berhenti. JIka dia tidak dapat membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah, maka dia disebut perempuan mutahayyirah (kebingunagn. Apabila perempuan ini diceraikan oleh suaminya, maka masa 'iddah yang mesti dijalaninya adalah 3 bulan. Karena ia termasuk dalam pengertian umum pada firma Allah Ta'ala :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq : 4)

(Baca juga : Kekeringan, Warga Bandar Lampung Terpaksa Cari Air di Lembah )

Demikian tentang masa 'iddah bag perempuan muslimah, ini merupakan pendapat kebanyakan ulama (jumhur).

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Nanti Malam Takbiran,...
Nanti Malam Takbiran, Muslimah Boleh Lho Ikutan!
Pengin Cantik Alami?...
Pengin Cantik Alami? 6 Amalan Ini Bisa Diamalkan Kaum Muslimah
7 Amalan Wanita Haid...
7 Amalan Wanita Haid di Hari Lebaran, Sayang untuk Dilewatkan!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
Rekomendasi
Fenomena Langit Misterius:...
Fenomena Langit Misterius: Garis-garis Api Menggemparkan India
Spesies Badak Baru Ditemukan...
Spesies Badak Baru Ditemukan di Arktik, Membeku Jutaan Tahun
Suhu Panas Ekstrem,...
Suhu Panas Ekstrem, PBB Klaim Suhu Bumi Naik 3 Derajat Celcius
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved