Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah
loading...
A
A
A
Muslimah, penting kita mengetahui perihal 'iddah ini, terutama bagi saudari kita yang kurang beruntung harus mengalami talak atau bercerai dari suaminya.
Dalam kitab 'Fiqhus Sunnah 'Lin Nisaa', yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dijelaskan bahwa 'iddah menurut bahasa berasal dari kata Al-'Add yang berarti ukuran dan hitungan . Sedangkan menurut istilah, 'iddah adalah jangka waktu yang ditentukan oleh syariat setelah terjadinya perceraian, di mana perempuan harus menunggu selama waktu tersebut tanpa ikatan pernikahan hingga habis.
(Baca juga : Ummu Salamah : Perempuan Pembuat Keputusan yang Tepat )
'Iddah ditetapkan syariat karena mengandung sekian banyak nilai dan hikmah yang sesuai dengan tujuan syariat, antara lain, pertama, memastikan kekosongan rahim dari janin agar tidak terjadi percampuran dua sperma laki--laki dalam satu rahim yang akan menyebabkan percampuran dan kerusakan pada garis keturunan (nasab).
Kedua, menunjukkan pentingnya lembaga pernikahan , mengangkat kedudukannya dan menampakkan kemuliaannya. Ketiga, memperpanjang masa rujuk bagi suami yang menceraikan isterinya dengan harapan ia menyesali perbuatannya dan bisa bersatu kembali.
Keempat, memenuhi hak suami dan menunjukkan dampak ketiadaannya (bagi 'iddah karena ditinggal mati suami) dengan tidak merias atau pun bersolek . Oleh karena itu, syariat menetapkan berkabung atas kematian suami dalam waktu yang lebih lama daripada berkabung atas kematian ayah dan anak.
(Baca juga : Inilah Pemandangan Ahli Riya Pada Hari Kiamat )
Kelima, menjaga hak suami, memberi kemaslahatan kepada isteri, memelihara hak-hak anak dan menunaikan hak Allah yang wajib dikerjakannya.
Macam-macam 'Iddah
1. 'Iddah perempuan yang diceraikan setelah melakukan hubungan badan--bila dia mengalami masa haid aktif--. Perempuan seperti ini menjalani 'iddah selama tiga masa haid. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).
(Baca juga : Amalan yang Mempermudah Datangnya Jodoh )
Satu quru' yang dimaksud sama dengan satu kali masa haid. Ini berdasarkan penjelasan pada hadis Aisyah radhiyllahu'anha yang menyatakan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu'anha sering mengalami istihadhah, maka ia bertanya keada Rasulullah tentang masalahnya itu. MAka Nabi SAW menyuruhnya untuk tidak mengerjakan salat pada masa-masa quru' (haidnya)
Tapi jika perempuan itu tidak haid, karena usianya yang terlalu belia atau sudah lanjut usia (menopause), maka masa 'iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”(QS Ath-Thalaq : 4)
(Baca juga : Arab Saudi Bertahap Buka Umrah, Kemenag Tunggu Rilis Izin Masuk )
2. Perempuan yang diceraikan sebelum melakukan hubungan badan tidak menjalani masa 'iddah.
Ini berdasarkan firman Allah Ta;ala :
Dalam kitab 'Fiqhus Sunnah 'Lin Nisaa', yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dijelaskan bahwa 'iddah menurut bahasa berasal dari kata Al-'Add yang berarti ukuran dan hitungan . Sedangkan menurut istilah, 'iddah adalah jangka waktu yang ditentukan oleh syariat setelah terjadinya perceraian, di mana perempuan harus menunggu selama waktu tersebut tanpa ikatan pernikahan hingga habis.
(Baca juga : Ummu Salamah : Perempuan Pembuat Keputusan yang Tepat )
'Iddah ditetapkan syariat karena mengandung sekian banyak nilai dan hikmah yang sesuai dengan tujuan syariat, antara lain, pertama, memastikan kekosongan rahim dari janin agar tidak terjadi percampuran dua sperma laki--laki dalam satu rahim yang akan menyebabkan percampuran dan kerusakan pada garis keturunan (nasab).
Kedua, menunjukkan pentingnya lembaga pernikahan , mengangkat kedudukannya dan menampakkan kemuliaannya. Ketiga, memperpanjang masa rujuk bagi suami yang menceraikan isterinya dengan harapan ia menyesali perbuatannya dan bisa bersatu kembali.
Keempat, memenuhi hak suami dan menunjukkan dampak ketiadaannya (bagi 'iddah karena ditinggal mati suami) dengan tidak merias atau pun bersolek . Oleh karena itu, syariat menetapkan berkabung atas kematian suami dalam waktu yang lebih lama daripada berkabung atas kematian ayah dan anak.
(Baca juga : Inilah Pemandangan Ahli Riya Pada Hari Kiamat )
Kelima, menjaga hak suami, memberi kemaslahatan kepada isteri, memelihara hak-hak anak dan menunaikan hak Allah yang wajib dikerjakannya.
Macam-macam 'Iddah
1. 'Iddah perempuan yang diceraikan setelah melakukan hubungan badan--bila dia mengalami masa haid aktif--. Perempuan seperti ini menjalani 'iddah selama tiga masa haid. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).
(Baca juga : Amalan yang Mempermudah Datangnya Jodoh )
Satu quru' yang dimaksud sama dengan satu kali masa haid. Ini berdasarkan penjelasan pada hadis Aisyah radhiyllahu'anha yang menyatakan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu'anha sering mengalami istihadhah, maka ia bertanya keada Rasulullah tentang masalahnya itu. MAka Nabi SAW menyuruhnya untuk tidak mengerjakan salat pada masa-masa quru' (haidnya)
Tapi jika perempuan itu tidak haid, karena usianya yang terlalu belia atau sudah lanjut usia (menopause), maka masa 'iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”(QS Ath-Thalaq : 4)
(Baca juga : Arab Saudi Bertahap Buka Umrah, Kemenag Tunggu Rilis Izin Masuk )
2. Perempuan yang diceraikan sebelum melakukan hubungan badan tidak menjalani masa 'iddah.
Ini berdasarkan firman Allah Ta;ala :