Memberi Hadiah Miras kepada Non-Islam, Bolehkah?

Senin, 28 September 2020 - 17:26 WIB
loading...
A A A
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)

Hadiah Arak
Al-Qardhawi menyatakan kalau menjual dan memakan arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.

Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.



Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi SAW, kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:

Rajul: Bolehkah saya jual?

Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.

Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan saja kepada orang Yahudi?

Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.

Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?

Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi dalam musnadnya)
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)