Inilah Rambu-rambu Berdandan bagi Muslimah
loading...
A
A
A
Fitrah seorang perempuan, tentu ingin selalu tampil cantik. Dan dalam Islam berdandan untuk kecantikan seorang muslimah juga tidak dilarang. Memakai make up atau berbusana trendi juga dibolehkan. Hanya saja, Islam memberi rambu-rambu agar dandanan muslimah tidak berdampak pada murkanya Allah.
Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah Ta'ala memperingatkan kaum perempuan agar kecantikannya bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami , sang imam bagi istrinya. Namun bagaimana dengan muslimah yang belum menikah? Bagaimana pula etika mereka harus berdandan sesuai rambu-rambu syariat tadi?
(Baca juga : Tanda-tanda dan Golongan Hati Manusia yang Wajib Diketahui )
Ada beberapa poin penting yang selama ini belum banyak diketahui oleh perempuan muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Dirangkum dari buku 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayiid Salim, berikut hal-hal penting tersebut:
1. Seorang muslimah hendaknya memerhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum berkaitan dengan rambut wanita, yang mencakup:
a. Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
b. Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Senang Berkhayal? Inilah Salah Satu Pintu Masuk Setan )
c. Bila memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
d. Adapun jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.
e. Perempuan muslimah dilarang untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud dengan hadis wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna ka-asnimatil bukhti al-maa’ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).
f. Perempuan muslimah dilarang menyambung rambut karena dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.Beliau bersabda,
"Bani Israil hancur ketika kaum wanita memakai ini (sambungan rambut/cemara)". (HR Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : Jejak Pemecatan Karyawan, Inilah 7 PHK Terbesar Perusahaan Dunia )
g. Dilarang bagi perempuan mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya.
Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang perempuan pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya.
3. Perempuan diharamkan melakukan taflif (merenggangkan gigi) dengan tujuan untuk mempercantik diri.
"Rasulullah Shallallalahu alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mereganggangkan gigi untuk mempercantik diri karena telah mengubah kodrat ciptaan Allah Ta'ala." (HR Bukhari)
4. Dilarang bagi perempuan menato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menato dengan ditato orang lain atau menato dirinya sendiri.
(Baca juga : Marak Isu Klaim Pasien COVID-19, Gus Jazil Minta Investigasi RS Nakal )
5. Perempuan dibolehkan menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku.
Namun berhias diri ini untuk perempuan muslimah seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.
6. Perempuan boleh mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban.
Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namun kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.
7. Perempuan diperbolehkan berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama.
Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang di kaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
(Baca juga : Awas Banjir dan Longsor! BMKG Imbau Masyarakat Waspada Badai La Nina )
8. Perempuan boleh memakai parfum, namun hanya untuk suaminya. Jika perempuan keluar rumah maka, aroma parfumnya harus dihilangkan.
Rasulullah bersabda,"Seorang perempuan yang memakai parfum lalu melewati kerumumnan lelaki gar mereka mencium aromanya, berarti perempuan itu telah berzina,"
Juga sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Jika seorang di antara kalian (wanita) hendak ke masjid maka jangan menyentuh minyak wangi,"(HR Muslim dan Nasa'i)
Wallahu A'lam
Firman Allah Ta'ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Allah Ta'ala memperingatkan kaum perempuan agar kecantikannya bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami , sang imam bagi istrinya. Namun bagaimana dengan muslimah yang belum menikah? Bagaimana pula etika mereka harus berdandan sesuai rambu-rambu syariat tadi?
(Baca juga : Tanda-tanda dan Golongan Hati Manusia yang Wajib Diketahui )
Ada beberapa poin penting yang selama ini belum banyak diketahui oleh perempuan muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Dirangkum dari buku 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunnah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayiid Salim, berikut hal-hal penting tersebut:
1. Seorang muslimah hendaknya memerhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
2. Hukum berkaitan dengan rambut wanita, yang mencakup:
a. Hendaklah muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis kecuali dalam keadaan darurat.
b. Adapun jika rambut perempuan itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah ditinggal mati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Senang Berkhayal? Inilah Salah Satu Pintu Masuk Setan )
c. Bila memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum, begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
d. Adapun jika memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.
e. Perempuan muslimah dilarang untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud dengan hadis wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna ka-asnimatil bukhti al-maa’ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).
f. Perempuan muslimah dilarang menyambung rambut karena dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.Beliau bersabda,
"Bani Israil hancur ketika kaum wanita memakai ini (sambungan rambut/cemara)". (HR Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : Jejak Pemecatan Karyawan, Inilah 7 PHK Terbesar Perusahaan Dunia )
g. Dilarang bagi perempuan mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya.
Perbuatan semacam ini disebut “an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. Seorang perempuan pun tidak boleh menaati suaminya jika diperintah mencukur alisnya.
3. Perempuan diharamkan melakukan taflif (merenggangkan gigi) dengan tujuan untuk mempercantik diri.
"Rasulullah Shallallalahu alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mereganggangkan gigi untuk mempercantik diri karena telah mengubah kodrat ciptaan Allah Ta'ala." (HR Bukhari)
4. Dilarang bagi perempuan menato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menato dengan ditato orang lain atau menato dirinya sendiri.
(Baca juga : Marak Isu Klaim Pasien COVID-19, Gus Jazil Minta Investigasi RS Nakal )
5. Perempuan dibolehkan menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku.
Namun berhias diri ini untuk perempuan muslimah seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.
6. Perempuan boleh mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban.
Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namun kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.
7. Perempuan diperbolehkan berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama.
Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang di kaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
(Baca juga : Awas Banjir dan Longsor! BMKG Imbau Masyarakat Waspada Badai La Nina )
8. Perempuan boleh memakai parfum, namun hanya untuk suaminya. Jika perempuan keluar rumah maka, aroma parfumnya harus dihilangkan.
Rasulullah bersabda,"Seorang perempuan yang memakai parfum lalu melewati kerumumnan lelaki gar mereka mencium aromanya, berarti perempuan itu telah berzina,"
Juga sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Jika seorang di antara kalian (wanita) hendak ke masjid maka jangan menyentuh minyak wangi,"(HR Muslim dan Nasa'i)
Wallahu A'lam
(wid)