Beda Pendapat Mengenai Istimta', Imam Safi'i dan Imam Maliki Mengharamkan
Senin, 05 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
Jika belum kuat menikah dan takut berbuat zina, maka onani tidak dilarang. Perbuatan ini makruh. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
KADANG-kadang darah pemuda bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani atau masturbasi , dan dalam bahasa Arab istimta' atau adatus sirriyah. (Baca juga: Rasulullah SAW Peringatkan Murka Allah Ta'ala kepada Kaum Homoseksual )
Secara defenisi, istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral memandang pekerjaan masturbasi atau onani sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral. Imam Malik , Imam Syafi'i , dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna’. (Baca juga: Hati-hati dengan Lisan, Jangan Sembarangan Menuduh Zina )
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fatawa Qardhawi" menjelaskan Imam Malik mengharamkan onani dengan mendasarkan pada dalil ayat yang berbunyi:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (QS Al-Mu'minun: 5-7)
"Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya," tutur Al-Qardhawi. (Baca juga: Hati-hati, Ternyata Panca Indera pun Bisa Melakukan Zina )
Sedang Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm (salah seorang tokoh Mazhab az- Zahiri). Ia berpendapat bahwa hukum bagi praktek masturbasi adalah makruh, dan masturbasi tidak akan menjerumuskan orang pada dosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT surah Baqarah (2) ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...” (Baca juga: Erdogan Bela Ulama yang Bilang Homoseks Penyebab HIV )
Jadi, ia memandang makruh saja mencari kesenangan dengan melakukan masturbasi karena untuk melakukannya tidak dilibatkan orang lain. Secara umum Allah SWT telah menciptakan semua itu untuk manusia sesuai dengan fitrahnya.
Baca juga: Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik
Secara defenisi, istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral memandang pekerjaan masturbasi atau onani sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral. Imam Malik , Imam Syafi'i , dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna’. (Baca juga: Hati-hati dengan Lisan, Jangan Sembarangan Menuduh Zina )
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fatawa Qardhawi" menjelaskan Imam Malik mengharamkan onani dengan mendasarkan pada dalil ayat yang berbunyi:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (QS Al-Mu'minun: 5-7)
"Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya," tutur Al-Qardhawi. (Baca juga: Hati-hati, Ternyata Panca Indera pun Bisa Melakukan Zina )
Sedang Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm (salah seorang tokoh Mazhab az- Zahiri). Ia berpendapat bahwa hukum bagi praktek masturbasi adalah makruh, dan masturbasi tidak akan menjerumuskan orang pada dosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT surah Baqarah (2) ayat 29: "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...” (Baca juga: Erdogan Bela Ulama yang Bilang Homoseks Penyebab HIV )
Jadi, ia memandang makruh saja mencari kesenangan dengan melakukan masturbasi karena untuk melakukannya tidak dilibatkan orang lain. Secara umum Allah SWT telah menciptakan semua itu untuk manusia sesuai dengan fitrahnya.
Baca juga: Respons Moeldoko-Gatot, Pengamat: Tak Masalah Purnawirawan Berpolitik