Hati-hati Belajar Agama Tidak Akan Sempurna Tanpa Guru
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Nah, pemaknaan secara semantik yang beragam ini nanti akan memunculkan berbagai intepretasi dan tafsiran dari berbagai para mufasir. Maka oleh karena itu, mengapa ada banyak ragam kitab-kitab tafsir yang ditulis oleh para ulama kita sejak abad pertama, pertengahan hingga modern ini. Fenomena ini tidak pernah sunyi dan terhenti.
Untuk menentukan sebuah pendalilan yang melahirkan istinbath/ketetapan hukum juga tidak sederhana. Seseorang perlu memahami apa itu istilah Ushuli, seperti Am, Khas, Muaqayyad, Muthlak, Sharih, Mujmal, dan lain sebagainya.
Begitu pula dalam pendalilan dari sebuah hadis, perlu memahami dan menguasai, apa itu istilah: Asbabul Wurud, Tarajim, Rijalul Hadits, Tsiqqah, Mudallas, Mardud, dan sebagainya.
(Baca Juga: 3.992 Kasus Baru, Total 303.498 Orang Positif Covid-19 )
Para Fuqaha membagi dasar hukum syariat itu hanya ada pada landasan Halal, Haram, Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah. Tidak ada kategori hukum itu dikenal istilah hukum Bid'ah. Tidak ada dalam literatur Fiqh seperti demikian itu. Silakan dikaji dan didalami.
Walhasil, jika hanya sebatas berguru di internet, ya percaya saja dengan ulama yang sudah diketahui kapasitas keilmuannya dimana, dengan siapa dia berguru, di institusi mana dia belajar, seperti apa dan bagaimana cari yang jelas-jelas saja.
Jangan sedikit-dikit orang yang berpenampilan ustaz, lantas dengan mudahnya dipanggil dan dianggap ustaz, lihat dulu bacaan Qur'annya, pemahaman ilmu fiqihnya.
Jangan mudah melabeli seseorang ustaz, kasihan kalau tidak mumpuni bisa terjebak pada label itu. Nanti justru menyesatkan berfatwa tanpa didasari keilmuan. Apalagi tentang pengetahuan agama yang membawa keselamatan dunia dan akhirat. Karena itu, perlunya memiliki guru dan sanad keilmuan .
(Baca Juga: Hati-hati Ungkapan 'Cukup Al-Qur'an dan Sunnah, Jangan Ambil dari Ulama! )
Wallahu A'lam
Untuk menentukan sebuah pendalilan yang melahirkan istinbath/ketetapan hukum juga tidak sederhana. Seseorang perlu memahami apa itu istilah Ushuli, seperti Am, Khas, Muaqayyad, Muthlak, Sharih, Mujmal, dan lain sebagainya.
Begitu pula dalam pendalilan dari sebuah hadis, perlu memahami dan menguasai, apa itu istilah: Asbabul Wurud, Tarajim, Rijalul Hadits, Tsiqqah, Mudallas, Mardud, dan sebagainya.
(Baca Juga: 3.992 Kasus Baru, Total 303.498 Orang Positif Covid-19 )
Para Fuqaha membagi dasar hukum syariat itu hanya ada pada landasan Halal, Haram, Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah. Tidak ada kategori hukum itu dikenal istilah hukum Bid'ah. Tidak ada dalam literatur Fiqh seperti demikian itu. Silakan dikaji dan didalami.
Walhasil, jika hanya sebatas berguru di internet, ya percaya saja dengan ulama yang sudah diketahui kapasitas keilmuannya dimana, dengan siapa dia berguru, di institusi mana dia belajar, seperti apa dan bagaimana cari yang jelas-jelas saja.
Jangan sedikit-dikit orang yang berpenampilan ustaz, lantas dengan mudahnya dipanggil dan dianggap ustaz, lihat dulu bacaan Qur'annya, pemahaman ilmu fiqihnya.
Jangan mudah melabeli seseorang ustaz, kasihan kalau tidak mumpuni bisa terjebak pada label itu. Nanti justru menyesatkan berfatwa tanpa didasari keilmuan. Apalagi tentang pengetahuan agama yang membawa keselamatan dunia dan akhirat. Karena itu, perlunya memiliki guru dan sanad keilmuan .
(Baca Juga: Hati-hati Ungkapan 'Cukup Al-Qur'an dan Sunnah, Jangan Ambil dari Ulama! )
Wallahu A'lam
(rhs)