Furai'ah binti Malik, Sang Penghapal Hadis Tentang Masa Berkabung
Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Begitupula Furai’ah, namanya tercatat sebagai salah satu periwayat hadis dari kalangan perempuan. Furai'ah sering hadir di majelis-majelis Rasulullah. Ia memahami dan menghafal sabda-sabda beliau. Ia meriwayatkan delapan buah hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Zainab binti Ka'ab bin 'Ujrah meriwayatkan hadis darinya. Meski tidak sebanyak periwayatan Aisyah binti Abu Bakr al-Shiddiq ataupun Ummu Salamah, namun hadis yang ia riwayatkan dijadikan pijakan bagi para ulama fiqih.
(Baca juga : Kemendagri Instruksikan Daerah Genjot Perekaman E-KTP )
Salah satunya adalah hadis tentang masa berkabung (iddah) bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya. Dalam hadis yang ia riwayatkan menerangkan bahwa janda yang karena suaminya wafat harus menjalani masa berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.
Kepopuleran hadis ini bermula, ketika di masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiyallahu'anhu, ada seorang laki-laki yang telah beristri meninggal dunia. Utsman mengundang Furai'ah untuk bertanya kepadanya tentang hukum yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada wanita yang ditinggal mati suaminya.
Furai'ah menceritaan kisahnya, "Ketika Utsman bin Affan, ditanya tentang masalah ini, ada orang yang memberitahukan kepadanya tentang diriku. Lalu ia mengutus orang untuk mengundangku, untuk datang. Ketika aku tiba, ia sedang berkumpul bersama banyak orang. Ia bertanya kepadaku tentang kejadian yang belum pernah kualami dan perintah apa yang diberikan Rasulullah SAW. Aku pun menceritakannya. Setelah itu, ia mengurus orang untuk menemui wanita yang ditinggal mati suaminya dan menyuruhnya agar tidak meninggalkan rumahnya sampai habis masa iddahnya."
(Baca juga : 4.233 Kamar Hotel Siap Tampung OTG di Tiga Propinsi )
Demikianlah, di hadapan orang-irang Muhajirin dan Anshar, Utsman radhiyallahu'anhu menerima hadis yang disampaikan oleh Furai'ah dan menjadikannya sebuah keputusan hukum. Mayoritas ulama Madinah, Hijaz, Syam, Irak, dan Mesir juga menerima hadis ini sebagai landasan hukum.
Di dalam bukunya yang berjudul Jadul Ma'ad, Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan bahwa ada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, sedang ia sendiri dalam keadaan sakit, maka keluarganya menjemputnya. Mereka menanyakan hal ini dan semuanya menyuruh untuk mengembalikannya dulu ke rumah suaminya.
Ibnu Sirin berkata, "Kita memulangkannya kembali ke ranjangnya. Hujjah yang kami pakai adalah hadis Furai'ah binti Malik ra."
(Baca juga : Sampah Mikroplastik di Dasar Laut Dua Kali Lipat Jumlah Sampah di Permukaan Laut )
Para ulama telah sepakat untuk menerima hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh perempuan, karena jika tidak, akan banyak ajaran-ajaran Islam yang hilang.
Jaminan surga untuk Furai'ah
Allah Ta'ala berfirman :
رَّسُولًا يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَٰتٍ لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۚ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ وَيَعْمَلْ صَٰلِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ قَدْ أَحْسَنَ ٱللَّهُ لَهُۥ رِزْقًا
(Baca juga : Kemendagri Instruksikan Daerah Genjot Perekaman E-KTP )
Salah satunya adalah hadis tentang masa berkabung (iddah) bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya. Dalam hadis yang ia riwayatkan menerangkan bahwa janda yang karena suaminya wafat harus menjalani masa berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.
Kepopuleran hadis ini bermula, ketika di masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiyallahu'anhu, ada seorang laki-laki yang telah beristri meninggal dunia. Utsman mengundang Furai'ah untuk bertanya kepadanya tentang hukum yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada wanita yang ditinggal mati suaminya.
Furai'ah menceritaan kisahnya, "Ketika Utsman bin Affan, ditanya tentang masalah ini, ada orang yang memberitahukan kepadanya tentang diriku. Lalu ia mengutus orang untuk mengundangku, untuk datang. Ketika aku tiba, ia sedang berkumpul bersama banyak orang. Ia bertanya kepadaku tentang kejadian yang belum pernah kualami dan perintah apa yang diberikan Rasulullah SAW. Aku pun menceritakannya. Setelah itu, ia mengurus orang untuk menemui wanita yang ditinggal mati suaminya dan menyuruhnya agar tidak meninggalkan rumahnya sampai habis masa iddahnya."
(Baca juga : 4.233 Kamar Hotel Siap Tampung OTG di Tiga Propinsi )
Demikianlah, di hadapan orang-irang Muhajirin dan Anshar, Utsman radhiyallahu'anhu menerima hadis yang disampaikan oleh Furai'ah dan menjadikannya sebuah keputusan hukum. Mayoritas ulama Madinah, Hijaz, Syam, Irak, dan Mesir juga menerima hadis ini sebagai landasan hukum.
Di dalam bukunya yang berjudul Jadul Ma'ad, Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan bahwa ada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, sedang ia sendiri dalam keadaan sakit, maka keluarganya menjemputnya. Mereka menanyakan hal ini dan semuanya menyuruh untuk mengembalikannya dulu ke rumah suaminya.
Ibnu Sirin berkata, "Kita memulangkannya kembali ke ranjangnya. Hujjah yang kami pakai adalah hadis Furai'ah binti Malik ra."
(Baca juga : Sampah Mikroplastik di Dasar Laut Dua Kali Lipat Jumlah Sampah di Permukaan Laut )
Para ulama telah sepakat untuk menerima hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh perempuan, karena jika tidak, akan banyak ajaran-ajaran Islam yang hilang.
Jaminan surga untuk Furai'ah
Allah Ta'ala berfirman :
رَّسُولًا يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَٰتٍ لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۚ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ وَيَعْمَلْ صَٰلِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ قَدْ أَحْسَنَ ٱللَّهُ لَهُۥ رِزْقًا
Lihat Juga :