Asal Mula Adzan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Muadzin

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:13 WIB
loading...
Asal Mula Adzan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Muadzin
Ilustrasi Sahabat Bilal radhiallahu anhu kali pertama mengumandangkan adzan di Kota Madinah pada masa Hijrah Rasulullah. Foto/Ist
A A A
Secara bahasa Adzan diartikan dengan panggilan (an-Nida') atau pemberitahuan (al-i'lam). Namun, secara istilah fuqaha yang dimaksud dengan adzan adalah:

الإِْعْلاَمُ بِوَقْتِ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوضَةِ، بِأَلْفَاظٍ مَعْلُومَةٍ مَأْثُورَةٍ، عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ

"Pemberitahuan perihal masuknya waktu salat fardhu, dengan menggunakan lafazh-lafazh yang ma’tsurah, dengan cara yang khusus. (Musuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, jilid 2, hlm. 357)

Bagaimana sejarah munculnya adzan ini hingga disyariatkan dalam Islam? Berikut ulasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) yang dilansir dari rumahfiqih. (Baca Juga: Kisah Bilal dan Adzan Terakhir yang Menggetarkan Madinah)

Adapun pensyariatan adzan seperti yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat awal mula sampai di Madinah setelah adanya peristiwa hijrah bermusyawarah perihal bagaimana memberi tahu dan mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat di masjid.

Sebagian sahabat ada yang memberi usul dengan menghidupkan api pada setiap waktu shalat, sehingga mereka yang melihatnya dari jauh bisa saling mengingatkan bahwa waktu salat telah tiba, namun Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak menyetujuinya.

Ada lagi yang memberi usul dengan meniup buq (dalam riwayat Al-Bukhari), qarn (dalam riwayat Muslim dan Nasai), qun’/syabbur (dalam riwayat Abu Daud), yang menunjuk arti sebuah alat yang ditiup lalu kemudian darinya keluar suara. Dalam bahasa yang lebih familiar orang-orang sekarang menyebutnya terompet. Tapi Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak menyukainya. Beliau menegaskan bahwa huwa min amril yahud/ terompet itu bagian dari perkara orang-orang Yahudi.

Lalu, ada juga yang memberi usulan agar diperdengarkan suara naqus, dengan cara kayu besar dan panjang dipukulkan dengan kayu kecil agar keluar suara. Namun, lagi-lagi Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak mengiyakan. Beliau mengatakan bahwa yang demikian sudah sering digunakan oleh orang-orang Nasrani.

Musyawarah pada hari itu belum menghasikan sebuah keputusan. Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat pergi untuk kemudian perkara ini dijadikan "PR" bersama. Selang beberapa hari, Abdullah bin Zaid, sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم bermimpi. Dalam mimpinya beliau melihat seseorang membawa naqus, lalu beliau bertanya:

"Wahai hamba Allah, maukah Anda menjual an-naqus itu?"

"Untuk apa?," tanya laki-laki di dalam mimpi tersebut.

"Mau kami gunakan untuk memanggil orang-orang salat," jawab Abdullah bin Zaid dalam mimpinya.

"Kalau begitu maukan Anda saya beri tahu cara yang lebih baik untuk mengajak orang-orang shalat?," sahutnya.

"Dengan senang hati," jawab Abdullah bin Zaid.

Laki-laki tadi lalu mengajarkan lafaz adzan. "Ucapkanlah:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ/ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ/ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ/ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ لَا إلَهَ إلَّا اللَّه


Setelah selesai laki-laki tadi diam sejenak, lalu kembali berkta: "Jika shalat sudah hendak dilaksanakan maka katakanlah:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ اللَّهِ/ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/ حَيَّ علي الصلاة/ حى الْفَلَاحِ/ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ/ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ لَا إلَهَ إلَّا الله


Ketika pagi datang, Abdullah bin Zaid menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan menceritakan mimpinya tersebut. "Sungguh ini adalah mimpi yang benar, insya Allah." Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم meminta kepada Abdullah bin Zaid untuk mengajarkan lafzah adzan ini kepada Bilal, agar Bilal adzan dengan lafazh-lafazh itu.

Tatkala sahabat Bilal pertama kali melantunkan adzannya, Umar bin Khattab yang waktu itu sedang berada di rumah buru-buru keluar menuju masjid. Sesampainya di masjid Umar berkata kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم "Demi Allah, sungguh saya juga melihat apa yang yang dilihat oleh Abdullah bin Zaid di dalam mimpi".

Usut punya usut ternyata Umar bin Khattab 20 hari sebelum ini sudah bermimpi persis seperti apa yang dilihat oleh Abdullah bin Zaid. Demikian awal mula disyariatkannya adzan yang diambil dari banyak riwayat yang ada.

Lafaz Adzan
Lafaz adzan seperti yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid diatas adalah lafaz adzan yang diambil oleh kalangan Hanafiyah dan Hanabilah. Persis seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dengan redaksi:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ/ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ/ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ/ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ


Sedangkan dalam madzhab Syafii mengambil lafazh adzan dalam riwayat Abu Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan an-Nasai, dengan redaksi sama persis dengan apa yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid diatas, hanya saja ada pengulangan yang disebut dengan istilah tarji’.

Tarji' itu adalah seorang muadzin sedikit merendahkan suara ketika mengucapkan lafazh dua syahadat, lalu kemudian dia mengulang kembali kalimat syahadat itu dengan suara yang keras, barulah setelah itu dianjutkan dengan lafazh hayya alasshalah. Adanya Tarji'/pengulangan dalam mengucapkan lafazh syahadat itu menurut Abu Mahdzurah adalah sesuai dengan arahan Nabi sendiri ketika nabi mengajarkan kepada Abu Mahdzurah lafazh adzan.

Menurut pendapat dalam madzhab Maliki redaksi adzan juga sama seperti yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid di atas. Hanya saja lafzah takbir di awal adzan hanya dua kali bukan empat kali, sama seperti lafazh takbir diakhir adzan yang hanya dua kali bukan empat kali. Alasannya bahwa cara seperti inilah yang dipakai oleh penduduk Madinah, selain bahwa yang demikian juga adalah satu riwayat lain dari Abdullah bin Zaid.

Mayoritas ulama berpedapat bahwa khusus untuk adzan shalat subuh ditambah dengan lafazh (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) setelah lafazh hayya 'alal falah. Penambahan redaksi khusus pada adzan subuh ini dikenal dengan istilah tatswib. (Baca Juga: Suara Adzan Tidak akan Berhenti Berkumandang Hingga Kiamat)

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengumandangkan Adzan
1. Adzan dikumandangkan setelah masuk waktu shalat kecuali subuh yang boleh dibuat adzan dua kali.
2. Adzan dikumandangkan diawal waktu.
3. Adzan dikumandangkan dengan lafazh arab bukan terjemahan.
4. Melafalkan redaksi adzan dengan benar.
5. Berurutan antara lafazh adzan dari awal hingga akhir.
6. Al-Muwalah dengan tidak menjedah lafazh adzan satu dengan yang lainnya dengan perbuatan makan, minum, berbicara,dan lainnya.
7. Mengeraskan suara.
8. Disunnahkan menghadap Kiblat.
9. Pelan, tidak cepat, sehingga seorang muadzzin sedikit memberikan jedah untuk orang-orang menjawab adzan
10. Adzan dikumandangkan oleh orang Islam, laki-laki, berakal, dan baligh/sampai umur (minimal mumayyiz).

7 Hal yang Harus Diperhatikan Muadzzin:
1. Muadzzin disunnahkan dalam keadaan suci dari hadts besar maupun kecil.
2. Muadzzin bukan seorang yang fasiq.
3. Muadzzin disunnahkan memiliki suara yang bagus/merdu.
4. Disunnahkan bagi muadzzin untuk meletakkan kedua jempolnya di telinga.
5. Adzan dikumandangkan dengan berdiri.
6. Disunnahkan orang yang adzan adalah dia yang melaksanakan iqamah (qomat).
7. Ada baiknya seorang muadzzin tidak mengambil upah dari adzannya, walaupun sebagian ulama ada yang menilai boleh-boleh mengambil upah dari adzan.

Memang aslinya adzan itu dimaksudkan untuk memberi tahu masuknya masuk salat dan untuk mengajak ummat Islam shalat berjamaah. Akan tetapi sebagian para ulama menilai bahwa ada beberapa kondisi dimana adzan boleh dikumandangkan, walaupun bukan dengan niat adzan untuk salat, di antaranya:

1. Adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.
2. Adzan pada telinga orang yang lagi pusing dirundung masalah.
3. Adzan pada telinga orang yang sedang kesurupan syaitan.
4. Adzan dibelakang orang yang mau musafir.
5. Adzan ketika terjadi kebakaran.
6. Adzan ketika tersesat dijalan.
7. Adzan di rumah dalam rangka mengusir syaiton.
8. Adzan ditelinga hewan yang “ganas”.
9. Adzan ketika pasukan sedang berperang.
10 Adzan pada waktu menurunkan mayyit ke kuburan.

Kata Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir , kesepuluh hal di atas memang masih menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun, ada kondisi di mana adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan walaupun bukan untuk adzan salat. ( )

Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2535 seconds (0.1#10.140)