Mengenal Cairan Putih yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Manakah yang Najis?
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Tercelanya Takhbib dan Bahaya yang Mengancamnya )
2. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan salat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
(Baca juga : Dorong UMKM, Menteri Teten Contek Cara Belanda )
3. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak salat).
4. Mani
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun perempuan.
(Baca juga : Jangan Sampai Pengungsian Jadi Klaster Covid-19 )
2. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan salat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
(Baca juga : Dorong UMKM, Menteri Teten Contek Cara Belanda )
3. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak salat).
4. Mani
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun perempuan.
(Baca juga : Jangan Sampai Pengungsian Jadi Klaster Covid-19 )
Lihat Juga :