Ini yang Jadi Pertikaian Soal Siapa yang Merawat dan Mempersiapkan Pemakaman Jenazah Rasulullah
Senin, 16 November 2020 - 13:21 WIB
loading...
Ilustrasi/Ist
A
A
A
DETIK-detik terakhir hayat Nabi Muhammad SAW tiba dikala beliau berbaring di pangkuan isterinya, Siti Aisyah r.a. Agak lain dari itu, menurut Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masnadnya jilid II, dan menurut At-Thabariy dalam Dzakha'irul 'Uqba' beliau wafat di atas pangkuan Sayidina Ali bin Abi Thalib .
Ucapan terakhir yang keluar pada detik kemangkatan beliau ialah "Ar Rafiqul A'laa minal jannah…"
Ada yang mengatakan beliau wafat pada bagian akhir bulan shafar tahun 11 hijriyah. Ada pula sejarawan yang menyebut permulaan Rabi'ul Awwal sebagai hari wafat beliau. (Baca juga: Kisah-Kisah Mengharukan Jelang Wafatnya Rasulullah SAW )
Pemakaman
Al Hamid Al Husaini dalam bukunya berjudul "Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib RA" menulis pada saat wafatnya Rasulullah, Ali bin Abi Thalib adalah orang pertama yang segera turun tangan untuk merawat dan mempersiapkan pemakaman jenazah manusia terbesar di dunia, yang paling dicintai dan dikaguminya itu.
Untuk pertama kali kaum muslimin menghadapi cara pemakaman jenazah orang yang paling mereka hormati dan mereka cintai sebagai pemimpin agung.
Tata-cara yang direncanakan untuk memakamkan jenazah suci itu ternyata banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin, terutama mengenai problema: siapa yang berhak memandikan, siapa yang berhak menurunkan ke liang lahad dan lain sebagainya. (Baca juga: Ketika Sayyidah Aisyah Tak Diberi Minuman Oleh Rasulullah )
Tentang di mana jenazah suci akan dikebumikan juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para sahabat. Sebagian menuntut supaya jenazah Rasulullah s.a.w. dimakamkan di Makkah . Sebagai alasan dikatakan, di kota itulah beliau dilahirkan. Sebagian lain menuntut supaya jenazah beliau dimakamkan di Madinah , di pemakaman Buqai', dengan alasan agar beliau bersemayam bersama-sama pahlawan syahid yang gugur dalam perang Uhud .
Akhirnya perbedaan pendapat ini dapat disudahi, setelah Abu Bakar r.a. mengumumkan, bahwa ia mendengar sendiri penegasan Rasulullah s.a.w. : "Semua Nabi dimakamkan di tempat mereka wafat".
Berdasarkan itu bulatlah mereka memakamkan jenazah Nabi Muhammad s.a.w. di rumah beliau di Madinah.
Tentang masalah siapa yang akan mengimami salat jenazah secara berjama'ah juga terdapat pertikaian. Pertikaian itu terjadi karena hal itu dipandang suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi seorang yang bertindak selaku Imam salat jenazah bagi manusia agung seperti Nabi Muhammad s.a.w. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya tiap orang melakukan salat jenazah sendiri-sendiri.
Sementara itu terdapat riwayat lain yang mengatakan, bahwa di kala itu Ali mengusulkan salat jenazah secara berjama'ah. Usul tersebut diterima oleh kaum muslimin, bahkan disepakati ia bertindak sebagai imam.
Ucapan terakhir yang keluar pada detik kemangkatan beliau ialah "Ar Rafiqul A'laa minal jannah…"
Ada yang mengatakan beliau wafat pada bagian akhir bulan shafar tahun 11 hijriyah. Ada pula sejarawan yang menyebut permulaan Rabi'ul Awwal sebagai hari wafat beliau. (Baca juga: Kisah-Kisah Mengharukan Jelang Wafatnya Rasulullah SAW )
Pemakaman
Al Hamid Al Husaini dalam bukunya berjudul "Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib RA" menulis pada saat wafatnya Rasulullah, Ali bin Abi Thalib adalah orang pertama yang segera turun tangan untuk merawat dan mempersiapkan pemakaman jenazah manusia terbesar di dunia, yang paling dicintai dan dikaguminya itu.
Untuk pertama kali kaum muslimin menghadapi cara pemakaman jenazah orang yang paling mereka hormati dan mereka cintai sebagai pemimpin agung.
Tata-cara yang direncanakan untuk memakamkan jenazah suci itu ternyata banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin, terutama mengenai problema: siapa yang berhak memandikan, siapa yang berhak menurunkan ke liang lahad dan lain sebagainya. (Baca juga: Ketika Sayyidah Aisyah Tak Diberi Minuman Oleh Rasulullah )
Tentang di mana jenazah suci akan dikebumikan juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para sahabat. Sebagian menuntut supaya jenazah Rasulullah s.a.w. dimakamkan di Makkah . Sebagai alasan dikatakan, di kota itulah beliau dilahirkan. Sebagian lain menuntut supaya jenazah beliau dimakamkan di Madinah , di pemakaman Buqai', dengan alasan agar beliau bersemayam bersama-sama pahlawan syahid yang gugur dalam perang Uhud .
Akhirnya perbedaan pendapat ini dapat disudahi, setelah Abu Bakar r.a. mengumumkan, bahwa ia mendengar sendiri penegasan Rasulullah s.a.w. : "Semua Nabi dimakamkan di tempat mereka wafat".
Berdasarkan itu bulatlah mereka memakamkan jenazah Nabi Muhammad s.a.w. di rumah beliau di Madinah.
Tentang masalah siapa yang akan mengimami salat jenazah secara berjama'ah juga terdapat pertikaian. Pertikaian itu terjadi karena hal itu dipandang suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi seorang yang bertindak selaku Imam salat jenazah bagi manusia agung seperti Nabi Muhammad s.a.w. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya tiap orang melakukan salat jenazah sendiri-sendiri.
Sementara itu terdapat riwayat lain yang mengatakan, bahwa di kala itu Ali mengusulkan salat jenazah secara berjama'ah. Usul tersebut diterima oleh kaum muslimin, bahkan disepakati ia bertindak sebagai imam.
Lihat Juga :