Ini yang Jadi Pertikaian Soal Siapa yang Merawat dan Mempersiapkan Pemakaman Jenazah Rasulullah

Senin, 16 November 2020 - 13:21 WIB
loading...
Ini yang Jadi Pertikaian Soal Siapa yang Merawat dan Mempersiapkan Pemakaman Jenazah Rasulullah
Ilustrasi/Ist
A A A
DETIK-detik terakhir hayat Nabi Muhammad SAW tiba dikala beliau berbaring di pangkuan isterinya, Siti Aisyah r.a. Agak lain dari itu, menurut Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masnadnya jilid II, dan menurut At-Thabariy dalam Dzakha'irul 'Uqba' beliau wafat di atas pangkuan Sayidina Ali bin Abi Thalib .

Ucapan terakhir yang keluar pada detik kemangkatan beliau ialah "Ar Rafiqul A'laa minal jannah…"

Ada yang mengatakan beliau wafat pada bagian akhir bulan shafar tahun 11 hijriyah. Ada pula sejarawan yang menyebut permulaan Rabi'ul Awwal sebagai hari wafat beliau. ( )

Pemakaman
Al Hamid Al Husaini dalam bukunya berjudul "Sejarah Hidup Imam Ali bin Abi Thalib RA" menulis pada saat wafatnya Rasulullah, Ali bin Abi Thalib adalah orang pertama yang segera turun tangan untuk merawat dan mempersiapkan pemakaman jenazah manusia terbesar di dunia, yang paling dicintai dan dikaguminya itu.

Untuk pertama kali kaum muslimin menghadapi cara pemakaman jenazah orang yang paling mereka hormati dan mereka cintai sebagai pemimpin agung.

Tata-cara yang direncanakan untuk memakamkan jenazah suci itu ternyata banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin, terutama mengenai problema: siapa yang berhak memandikan, siapa yang berhak menurunkan ke liang lahad dan lain sebagainya. ( )

Tentang di mana jenazah suci akan dikebumikan juga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para sahabat. Sebagian menuntut supaya jenazah Rasulullah s.a.w. dimakamkan di Makkah . Sebagai alasan dikatakan, di kota itulah beliau dilahirkan. Sebagian lain menuntut supaya jenazah beliau dimakamkan di Madinah , di pemakaman Buqai', dengan alasan agar beliau bersemayam bersama-sama pahlawan syahid yang gugur dalam perang Uhud .

Akhirnya perbedaan pendapat ini dapat disudahi, setelah Abu Bakar r.a. mengumumkan, bahwa ia mendengar sendiri penegasan Rasulullah s.a.w. : "Semua Nabi dimakamkan di tempat mereka wafat".

Berdasarkan itu bulatlah mereka memakamkan jenazah Nabi Muhammad s.a.w. di rumah beliau di Madinah.

Tentang masalah siapa yang akan mengimami salat jenazah secara berjama'ah juga terdapat pertikaian. Pertikaian itu terjadi karena hal itu dipandang suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi seorang yang bertindak selaku Imam salat jenazah bagi manusia agung seperti Nabi Muhammad s.a.w. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya tiap orang melakukan salat jenazah sendiri-sendiri.

Sementara itu terdapat riwayat lain yang mengatakan, bahwa di kala itu Ali mengusulkan salat jenazah secara berjama'ah. Usul tersebut diterima oleh kaum muslimin, bahkan disepakati ia bertindak sebagai imam.

Begitu pula, tentang siapa yang akan mendapat kehormatan menurunkan jenazah suci ke liang lahad. Abbas bin Abdul Mutthalib, paman Rasulullah s.a.w. mengusulkan supaya Abu Ubaidah bin Al Jarrah saja yang menurunkan ke liang lahad. Sebagai alasan dikemukakan, bahwa dia sudah biasa menggali lahad dan mengembumikan orang-orang Makkah. ( )

Ali bin Abi Thalib berpendirian lain. Ia mengusulkan agar Abu Thalhah Al-Anshariy saja yang turun ke liang lahad. Alasannya senada dengan paman Rasulullah di atas, hanya kotanya lain: "Ia sudah biasa menggali lahad dan memakamkan orang-orang Madinah."

Setelah melalui pertukaran pendapat beberapa lamanya, akhirnya terdapat saling pengertian dan Abu Thalhah mendapat kehormatan menggali liang lahad.

Kemudian timbul pula problema baru. Siapa yang akan menyertai Abu Thalhah dalam melaksanakan tugas terhormat itu?

Menurut Al Hamid Al Husaini, problema-problema seperti di atas timbul, karena tidak ada seorang pun yang diakui otoritasnya untuk mengatur dan menentukan tata-cara pemakaman. Juga karena tidak ada wasiat apa pun dari Rasulullah s.a.w. tentang sesuatu yang perlu dilakukan kaum muslimin pada saat beliau wafat. Soal-soal yang bagi orang zaman sekarang dianggap kurang penting, pada masa itu benar-benar dipandang sebagai satu soal yang besar.

Lebih-lebih karena yang dihadapi kaum muslimin ialah jenazah Rasulullah s.a.w. Hal itu wajar. Rasanya tidak ada kehormatan yang lebih tinggi dari pada memperoleh kesempatan memberikan pelayanan terakhir kepada jenazah suci itu.

Akhirnya Ali r.a. dengan terus terang dan tegas berkata: "Tidak ada orang yang boleh turun ke liang lahad bersama Abu Thalhah selain aku sendiri dan Abbas."

Sungguh pun sudah ada ketegasan seperti itu dari Ali r.a., namun dalam praktik ia membolehkan juga Al-Fadhl bin Abbas dan Usamah bin Zaid turun ke liang lahad. Hal itu menimbulkan rasa kurang enak di kalangan kaum Anshar. Mereka menuntut agar ada seorang dari kaum Anshar yang ikut. Tuntutan yang adil itu akhirnya disepakati dan ditunjuklah orangnya, Aus bin Khauliy. Aus dulu pernah ikut aktif dalam perang Badar melawan kaum musyrikin Quraisy. ( )

Al Hamid Al Husaini mengatakan dalam semua kegiatan membenahi pemakaman jenazah Rasulullah s.a.w., Ali benar-benar memainkan peranan yang sangat dominan. Bahkan waktu memandikan jenazah beliau, Ali satu-satunya orang yang menjamah jasad manusia agung itu.

Hal itu dimungkinkan karena sebelumnya banyak orang yang sudah mendengar, bahwa Rasulullah s.a.w. sendiri pernah menyatakan, hanya Ali r.a. saja yang boleh melihat aurat beliau.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)